Jakarta (Antaranews Jambi) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan membentuk tim pencari fakta atas kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42 tahun), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalsel, Minggu (10/6).
Pelaksana Tugas Ketua Umum Sasongko Tedjo dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis menyatakan pembentukan tim pencari fakta itu untuk menggali lebih jauh tentang kejadian apa sebenarnya di balik kematian Yusuf.
Tim akan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang.
Tim itu juga akan mencermati terus perkembangan penanganan kasus kematian Yusuf.
Menurut Sasongko, tim pencari fakta akan mulai diterjunkan setelah Lebaran dan akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan atas Muhammad Yusuf, apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan apakah telah mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan.
Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Pusat juga akan meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media.
"TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja," kata Sasongko Tedjo.
Sebelumnya pada Senin (11/6), Dewan Pers berharap kematian Yusuf ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum.
Dewan Pers menyatakan duka ita sedalam-dalamnya atas kematian Yusuf, yang ditahan sejak pertengahan April lalu.
Terkait informasi bahwa penahanan Yusuf adalah atas rekomendasi Dewan Pers, disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berita Yusuf.
Disebutkan bahwa Dewan Pers terlibat dalam kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret 2018.
Surat itu diikuti dengan kedatangan tiga penyidik Polres Kotabaru ke Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Penyidik meminta keterangan ahli atas dua berita dalam portal "kemajuanrakyat.co.id" edisi 5 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberataan Atas Tindakan PT MSAM Jonit PT Inhutani II dan berita media yang sama edisi 27 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah".
Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, ahli pers Dewan Pers menilai kedua berita itu tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.
Selain itu narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.
Penyidik menyampaikan mereka telah meminta keterangan saksi yang memberatkan Yusuf. Penyidik juga telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.
Pada 2 dan 3 April 2018, penyidik datang lagi ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Yusuf. Empat beritanya dimuat di portal "kemajuanrakyat.co.id" dan 17 lainnya di "berantasnews.com".
Disebutkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai standar teknis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.
Selain itu mengindikasikan adanya itikad buruk. Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
Baca juga: PON 2016 - Wartawan Tribun Jabar diancam terkait pemberitaan PON
Baca juga: Komisi III DPR RI minta Polda Jatim tangkap pelaku teror terhadap wartawan
Pelaksana Tugas Ketua Umum Sasongko Tedjo dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis menyatakan pembentukan tim pencari fakta itu untuk menggali lebih jauh tentang kejadian apa sebenarnya di balik kematian Yusuf.
Tim akan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang.
Tim itu juga akan mencermati terus perkembangan penanganan kasus kematian Yusuf.
Menurut Sasongko, tim pencari fakta akan mulai diterjunkan setelah Lebaran dan akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan atas Muhammad Yusuf, apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan apakah telah mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan.
Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Pusat juga akan meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media.
"TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja," kata Sasongko Tedjo.
Sebelumnya pada Senin (11/6), Dewan Pers berharap kematian Yusuf ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum.
Dewan Pers menyatakan duka ita sedalam-dalamnya atas kematian Yusuf, yang ditahan sejak pertengahan April lalu.
Terkait informasi bahwa penahanan Yusuf adalah atas rekomendasi Dewan Pers, disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berita Yusuf.
Disebutkan bahwa Dewan Pers terlibat dalam kasus ini setelah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pada 28 Maret 2018.
Surat itu diikuti dengan kedatangan tiga penyidik Polres Kotabaru ke Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Para penyidik itu meminta keterangan ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Penyidik meminta keterangan ahli atas dua berita dalam portal "kemajuanrakyat.co.id" edisi 5 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberataan Atas Tindakan PT MSAM Jonit PT Inhutani II dan berita media yang sama edisi 27 Maret 2018 berjudul "Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah".
Dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP, ahli pers Dewan Pers menilai kedua berita itu tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.
Selain itu narasumber tidak jelas dan tidak kredibel. Kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.
Penyidik menyampaikan mereka telah meminta keterangan saksi yang memberatkan Yusuf. Penyidik juga telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa.
Pada 2 dan 3 April 2018, penyidik datang lagi ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Yusuf. Empat beritanya dimuat di portal "kemajuanrakyat.co.id" dan 17 lainnya di "berantasnews.com".
Disebutkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai standar teknis maupun etika jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.
Selain itu mengindikasikan adanya itikad buruk. Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
Baca juga: PON 2016 - Wartawan Tribun Jabar diancam terkait pemberitaan PON
Baca juga: Komisi III DPR RI minta Polda Jatim tangkap pelaku teror terhadap wartawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018