Jambi (Antaranews Jambi)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi merilis daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan para peserta calon wali kota dan wakil wali kota Jambi menyuarakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Komisioner KPU Kota Jambi Arif Yoga, Senin, terdapat empat TPS yang akan digunakan peserta Pilwako Jambi menyoblos dan menyuarakan hak pilihnya.

TPS yang akan digunakan para peserta Pilwako Jambi itu masing-masing berdomisili di kediaman masing-masing peserta.

Untuk pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut satu, Abdullah Sani akan menyoblos di TPS 11 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah Kota Jambi.

Sedangkan Wakilnya Kemas Alfarizi akan menyoblos di TPS 11 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Jambi.

Sementara itu, pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut dua, Syarif Fasha akan menggunakan hak pilihnya di TPS 7 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin.

Sedangkan wakilnya Maulana akan menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

KPU RI di Jakarta telah mengusulkan libur pada saat pemungutan suara pilkada, Rabu (27/6).

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018