Jambi, (Antaranews Jambi) - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengamanan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2018 dengan dua terdawka Ary Febriansyah dan Ilham Taufiq kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Polresta Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Roniul Mubaroq di Jambi, Rabu menghadirkan lima orang saksi yakni, Muhammad Choir Prasetyo dan Dika Prameswara sebagai anggota seksi keuangan Polresta Jambi, Sherly selaku honorer di bidang operasional, Gadug Kurniawan selaku mantan Kabag Ops Polresta Jambi, dan Umar Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Jambi.
Saksi Choir dipersidangan mengatakan pihaknya dalam kasus ini hanya mampu mempertanggungjawabkan sekitar Rp1,3 miliar dan total dana sekitar Rp 3.8 miliar. Dimana dana untuk Rp1,3 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan dari total keseluruhan yang terdiri dari 19 item.
Sementara itu saksi lainnya, Dika menyebutkan persoalan tersebut diketahuinya dari kuitansi dan laporan keuangan yang ada dan ternyata tidak cocok dengan anggaran. Sedangkan saksi Gadug memaparkan lebih jauh, jika uang yang diketahuinya diajukan untuk pencairan dalam dua tahapan yakni pada Februari senilai Rp689 juta, dan terakhir Rp63 juta.
Sedangkan saksi Umar Wijaya juga mengaku ada pencairan dana yang digunakan untuk posko dan pengamanan kampanye pilwako Jambi tahun 2018, dimana dana satu posko senilai Rp213 juta dan Rp361 juta dana itu di gunakan sejak akhir.
Dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa Ary Febriansyah (bendahara anggaran) memutar uang dana hibah itu ikut dalam bisnis valuta asing (valas) melalui terdakwa Ilham Taufiq yang bekerja sebagai analis. Namun karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia terpaksa mencairkan uang yang diperuntukkan sebagai dana pengamanan Pilwako Jambi.
Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang diduga dikorupsi, merupakan dana hibah sebesar Rp3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.
Keduanya diduga talah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 8 Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang yang dipimpian majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Dedy Muchti Nugroho akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi lainnya.***2***