Jambi, Antaranews Jambi - Kabupaten Batanghari berada pada peringkat  empat dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan yang dilaksanakan dari tanggal 18 januari hingga 30 juni 2018 di Provinsi Jambi.

"Peringkat pertama Kota Jambi, kedua Kabupaten Bungo, ketiga Kabupaten Merangin dan Kabupaten Batanghari peringkat empat," kata Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batanghari Rike Zahari di Muarabulian, Senin. 

Penerimaan pajak kendaraan bermotor dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah itu sebesar Rp5,5 Miliar. Penerimaan pajak tersebut bersumber dari 6.900 Wajib Pajak (WP). 

Yang terdiri dari 5.014 WP kendaraan roda dua dan 1.886 WP dari kendaraan roda empat. Jumlah penerimaan pajak yang bersumber dari program pemutihan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. 

"Peningkatan penerimaan pajak dari program pemutihan tersebut berkat adanya sosialisasi yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa," kata Rike Zahari. 

Sementara itu secara keseluruhan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat daerah itu hingga 30 Juni 2018 mencapai Rp13,8 miliar atau sebesar 61,89 persen dari Rp22,4 miliar yang di targetkan pada tahun 2018 ini. 

Secara target tahapan, UPTB samsat daerah itu telah mencapai target tahapan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan. 

"Secara keseluruhan penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut bersumber dari 19.049 wajib pajak," kata Rike Zahari menambahkan. 
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018