Jambi (ANTARA) - Seorang pria penyandang disabilitas bernama Ramandala pada tahun ini lulus dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.
“Ini adalah komitmen Kejaksaan RI menerima penyandang disabilitas sehingga menjadi bagian keluarga besar Korps Adhyaksa telah terpenuhi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Sabtu.
Syarat bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di pemerintahan sesuai pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun Anggaran 2023 antara lain lulus SMA sederajat, berusia maksimal 35 tahun.
Kemudian tidak bertato dan/atau bertindik (khusus laki-laki), memiliki kebutuhan khusus derajat 1 (mampu melakukan kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu).
Dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan, memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 7,00 memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer.
Mengetahui adanya CPNS penyandang disabilitas, Tim Penkum langsung tanggap dengan memberikan bantuan supaya yang bersangkutan dapat mengikuti Bimbingan Teknis CPNS dan PPPK Kejaksaan Tahun 2023 di Aula JA Suprapto Kejati Jambi yang disampaikan langsung Karo Kepegawaian JAM Pembinaan Kejaksaan Agung Dr Hermon Dekristo.
Plt Kajati Jambi Enen Saribanon dalam sambutan yang diwakili Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba membenarkan adanya satu orang ASN penyandang disabilitas diterima di Kejaksaan Negeri Tebo.
Selanjutnya setelah mengikuti arahan Karopeg secara zoom, Kajati juga berpesan untuk seluruh ASN segera beradaptasi dan menyesuaikan diri ditempat bertugas.
”Kejati Jambi telah menerima seorang ASN penyandang disabilitas dengan jabatan pengelola barang bukti, inilah wujud komitmen Pemerintah bagi para penyandang disabilitas yang tidak diskriminasi dalam perekrutan ASN,” kata Rosalina.