Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Jambi, Rabu, menggelar pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilwako Jambi 2018 dan menyatakan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi nomor urut dua, Fasha-Maulana tetap unggul.
    
Hasil rekapitulasi penghitungan suara manual KPU itu tidak jauh berbeda dengan hasil real qount desk Pilkada Pemkot Jambi.
    
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan untuk pasangan nomor urut dua, Fasha-Maulana memperoleh sebanyak 147.652 suara dan pasangan nomor urut satu, Abdullah Sani-Kemas Alfarizi memperoleh 117.435 suara dengan total suara yang sah yakni 265.087 suara.
    
Wein mengatakan setelah Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi ini ditandatangani, maka selanjutnya akan diserahkan kepada saksi dan pihak Panwas.
    
"Setelah adanya hasil penetapan ini, maka tiga hari ke depan adalah masa registrasi jika ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)," ujarnya.
    
Dijelaskannya, PHP ini dilakukan oleh pihak yang merasa bahwa proses dan hasil ini tidak memuaskan dan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.
    
Jika selama tiga hari ke depan ada gugatan yang dibuktikan dengan registrasi yang diumumkan oleh MK secara nasional, maka pleno penetapan paslon terpilih dilakukan setelah proses sidang.
    
"Namun jika selama masa tiga hari ke depan tidak ada gugatan, maka secepatnya kami akan mengundang sejumlah pihak untuk menetapkan paslon terpilih," ujarnya.
    
Sementara dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jambi itu, tim paslon nomor urut satu menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Jambi.
    
"Saya pikir setiap Paslon dan tim kampanye mempunyai sikap politik terhadap proses Pilkada," kata Wein.
    
Namun sejauh ini, lanjutnya, tim paslon dari nomor urut satu mengapresiasi kinerja KPU dan jajaran dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.
    
"Meski tidak ada bubuh tanda tangan oleh tim paslon satu, itu tidak mengurangi hasil dari pleno. Tapi yang bersangkutan tetap dapat haknya yaitu dokumen hasil rekapitulasi," katanya menambahkan.***





 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018