Jambi, Antarajambi.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi menghapus sebanyak 4.941 daftar nama yang akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan walikota (Pilwako) yang akan digelar pada Juni 2018 karena berbagai faktor.
"Penghapusan daftar nama pemilih itu berdasarkan hasil pemutakhiran terkini terkait dengan daftar pemilih tetap di Kota Jambi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Pemutakhiran terkini daftar pemilih tetap tersebut merupakan data daftar pemilih tetap yang mengacu pada pemilihan gubernur tahun 2015 sebanyak 411.033 daftar nama, sehingga dari jumlah tersebut setelah dilakukan penyaringan diketahui 4.941 daftar nama pemilih harus dihapus.
Pemutakhiran data pemilih tersebut kata dia, mengacu pada daftar pemilih tetap pemilihan gubernur sebelumnya yang merupakan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Penghapusan daftar nama pemilih itu disebabkan oleh sejumlah faktor antara lain, meninggal dunia, belum cukup umur, data ganda, menjadi TNI/Polri dan lain sebagainya, katanya menjelaskan.
Wein Arifin mengatakan saat ini masih terdapat pemilih yang belum termasuk dalam penyaringan pemutahiran pemilih, yakni pemilih yang dicabut hak pilihnya, dan pemilih belum mempunyai atau belum merekam e KTP.
Pihaknya juga telah mengimbau ketua RT agar menyediakan buku induk data warga yang mempunyai hak pilih sehingga dapat menjadi pedoman saat pemilihan dan dapat dilaporkan pada Dukcapil setempat.
"Kita terus berusaha dengan pihak terkait, sehingga nantinya saat penetapan DPT pada Februari 2018, persoalan yang terkait pemilih bisa teratasi," katanya menambahkan.