Jambi, Antaranews Jambi - Badan Eksekutif Kabupaten Batanghari telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) pemekaran tiga kecamatan di daerah itu. 

"Ranperda telah di usulkan, setelahnya akan dilakukan pembahasan oleh badan legislatif bersama pemerintah daerah," kata Asisten I Setda Batanghari Verry Ardiansyah di Muarabulian, Kamis. 

Dari delapan kecamatan yang ada di daerah itu, tiga kecamatan akan dilakukan pemekaran. Yakni kecamatan Muarabulian, Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Mersam. 

Kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Muarabulian akan di beri nama Kecamatan Teluk Angkiang, hasil pemekaran dari Kecamatan Pemayung akan di beri nama Kecamatan Pemayung Ilir, dan hasil pemekaran dari Kecamatan Mersam akan di beri nama Kecamatan Rimbo Gagah. 

Setelah dilakukan pemekaran, nantinya akan terdapat sebelas kecamatam di daerah itu. 

Verry mengatakan proses perencanaan pemekaran kecamatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017 yang lalu. Karena proses musyawarah di tingkat desa dan kecamatan cukup alot. sehingga memakan waktu yang cukup lama hingga Ranperda pemekaran kecamatan tersebut di sampaikan kepada badan legislatif. 

Proses pemekaran tiga kecamatan tersebut masih akan memakan waktu yang cukup lama. Diperkirakan pada tahun 2020 tiga kecamatan tersebut baru dapat di mekarkan. 

"Masih banyak proses yang akan dilalui, salah satu yang menjadi hambatan yakni pemilihan presidan dan pemilihan badan legislatif pada tahun 2019 nanti," kata Verry Ardiansyah. 

Sementara itu, tujuan dilakukannya pemekaran kecamatan tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dengan dilakukannya pemekaran tersebut di harapkan akan dapat menumbuhkan pusat pertumbuhan baru baik dari segi perekonomian maupun dari segi lainnya.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018