Jambi, (Antaranews Jambi) - Seorang warga di Jalan Prabu Siliwangi RT 12, Keluruhan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, memelihara seekor ikan pradator jenis aligator ukuran 80 cm dengan berat 4,5 kilogram di dalam sumur tua belakanga rumahnya.

"Setelah ada sosialisasi dan pemberitaan akan bahaya dan larangan pelihara ikan aligator, akhirnya pada Senin (9/7) seorang warga Kasang bernama Sutrisno menyerahkan ikan pradator tersebut ke pihak BKIPM untuk diamankan," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin didampingi humas, Sukarni, di Jambi Selasa.

Sutrisno yang mengetahui adanya larangan akan memelihara ikan pradaator jenis aligator, kemudian menghubungi pihak BKIPM Jambi dan menyerahkan ikan yang selama satu tahun terakhir itu diperliharanya di dalam sumur dan kemudian diserahkan kepada petugas BKIPM.

Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, pada Senin (9/7) kemarin, langsung menuju rumah Sutrisno dan menerima penyerahan satu ekor ikan aligator dengan panjang 80 cm dan berat 4,5 kg.

Saat diserahkan, ikan tersebut dalam keadaan hidup. Sebelumnya Sutrisno memelihara ikan tersebut di sumur tua yang ada di dekat rumahnya dan alasan Sutrisno menyerahkan ikan tersebut kepada pihak BKIPM Jambi karena kesulitan dalam pemeliharaan akibat tidak adanya tempat yang memadai serta kesulitan memberikan pakannya.

Sampai saat ini posko BKIPM Jambi sudah menerima sebanyak 14 ekor ikan aligator dari warga maupun pemilik toko akuarium penjual ikan hias di Kota Jambi.***4***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018