Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Satlantas Polres Batanghari, Jambi melakukan penindakan tegas terhadap angkutan batubara yang masih melanggar aturan.
Pasca libur Natal dan Tahun Baru, angkutan batubara melalui jalur darat mulai kembali beroperasi, meskipun intruksi Gubernur Jambi belum memperbolehkan angkutan tersebut melintas di jalan Nasional.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari, Iptu Agus Prasetyo di Muara Bulian, Kamis, mengatakan bahwa belasan kendaraan tersebut terjaring razia dikarenakan melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat.
"Ya ada 17 unit mobil angkutan batubara yang berhasil terjaring razia. Untuk pelanggaran nya seperti muatan berlebih dan juga surat-surat kendaraan tidak lengkap,"katanya.
Hingga sampai saat ini di Batanghari masih terpantau para sopir batubara melintasi jalan Nasional. Dan juga berdasarkan data kepolisian daerah setempat pada awal Januari 2025 ini pihaknya berhasil menangkap 17 kendaraan batubara yang terjaring razia.
Untuk itu, dalam mengantisipasi hal tersebut pihaknya selalu melakukan pengawasan dengan cara memutar balikkan kendaraan ke arah tambang dikarenakan jumlah yang banyak.
"Ada 10 kendaraan kita lakukan putar balik arah, dan juga ada kendaraan yang melanggar terpaksa kita berikan sanksi tilang,"katanya.
Dengan terjadinya hal tersebut ia mengharapkan agar adanya langkah sinergi bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah, sehingga dapat menemukan hasil solusi dalam penanganan permasalahan angkutan batubara tersebut.