Jambi (Antaranews Jambi) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Provinsi Jambi nomor urut tiga, Zainal-Arsal menggugat hasil Pilkada 2018 daerah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Wakil Bupati Kerinci Nomor urut tiga, Arsal Apri di Kerinci, Selasa, mengatakan timnya sudah mendaftarkan pengajuan gugatan ke MK melalui laman khusus dalam jaringan.
"Secara online, Sabtu (7/7) malam sudah didaftarkan. Untuk berkas Minggu (8/7) dikirim," kata Arsal.
Adapun poin-poin yang diajukan sebagai keberatan pihaknya dalam proses Pilkada itu diantaranya adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa dan ada pemilih yang menggunakan hak suara dua kali.
Sebelumnya dalam pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kerinci, tim pemenangan Zainal-Arsal juga tidak menandatangani hasil pleno meski mereka hadir. Alasannya karena mereka menolak hasil pleno tersebut.
Saksi paslon nomor urut tiga itu mengaku banyak menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada yang mempengaruhi terhadap hasil perolehan suara.
Berdasarkan pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kerinci, pasangan nomor urut dua, Adirozal-Ami Taher unggul dengan perolehan 55.597 suara atau 37,5 persen.
Di urutan kedua adalah pasangan nomor urut tiga, Zainal Abidin-Arsal Apri dengan perolehan 49.992 suara atau 33,7 persen. Kemudian pasangan nomor urut satu, Monadi-Edison dengan perolehan 42.683 suara atau 28,8 persen.
Namun saksi pasangan Zainal-Arsal yang hadir menolak menandatangani hasil pleno KPU tersebut. Mereka beralasan banyak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kerinci.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, mengatakan sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.
Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018.
Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Calon Wakil Bupati Kerinci Nomor urut tiga, Arsal Apri di Kerinci, Selasa, mengatakan timnya sudah mendaftarkan pengajuan gugatan ke MK melalui laman khusus dalam jaringan.
"Secara online, Sabtu (7/7) malam sudah didaftarkan. Untuk berkas Minggu (8/7) dikirim," kata Arsal.
Adapun poin-poin yang diajukan sebagai keberatan pihaknya dalam proses Pilkada itu diantaranya adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa dan ada pemilih yang menggunakan hak suara dua kali.
Sebelumnya dalam pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kerinci, tim pemenangan Zainal-Arsal juga tidak menandatangani hasil pleno meski mereka hadir. Alasannya karena mereka menolak hasil pleno tersebut.
Saksi paslon nomor urut tiga itu mengaku banyak menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada yang mempengaruhi terhadap hasil perolehan suara.
Berdasarkan pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kerinci, pasangan nomor urut dua, Adirozal-Ami Taher unggul dengan perolehan 55.597 suara atau 37,5 persen.
Di urutan kedua adalah pasangan nomor urut tiga, Zainal Abidin-Arsal Apri dengan perolehan 49.992 suara atau 33,7 persen. Kemudian pasangan nomor urut satu, Monadi-Edison dengan perolehan 42.683 suara atau 28,8 persen.
Namun saksi pasangan Zainal-Arsal yang hadir menolak menandatangani hasil pleno KPU tersebut. Mereka beralasan banyak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kerinci.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, mengatakan sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.
Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018.
Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018