Kabupaten Sarolangun (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun serahkan remisi Natal kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang di nilai layak.
"Remisi ini diberikan karena warga binaan ini dalam satu periode pembinaan tidak melakukan pelanggaran. Pemberian remisi kepada WBP merupakan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik," kata Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal di Sarolangun, Kamis.
Ibnu menjelaskan, resmi di berikan kepada warga binaan umat Nasrani yang menjalani masa pembinaan. Besaran remisi yang di terima meliputi, satu orang mendapat remisi khusus satu (RK-1) dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Empat orang, mendapat pengurangan selama satu bulan dan satu orang di ganjar pengurangan hukuman 45 hari.
Ia menambahkan, selain bentuk apresiasi, pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara optimal.
"Kepada seluruh petugas lapas agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba ataupun tindak pidana lain, segala bentuk penyimpangan tidak dapat di toleransi," tegasnya
Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, total penerimaan remisi untuk WBP yang ada di Lapas dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) totalnya mencapai 105 orang.
Remisi di berikan dengan rincian, Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak 43 orang, Lapas Kelas IIB Sarolangun enam orang, Lapas Kelas IIB Bangko, lima orang, Lapas Kelas IIB Muaro Bungo, lima orang, Lapas Kelas IIB Tebo, tujuh orang.
Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, 17 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, delapan orang, Lapas Kelas IIB Muara Sabak, delapan orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, empat orang, LPKA Kelas IIB Muara Bulian, satu orang. Dan satu orang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar saat penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Jambi, menekankan pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan.
Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
