Jambi,  (Antaranews Jambi) - Penyidik KPK memeriksa empat terpidana korupsi suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar, yakni Erwan Malik mantan Plt Sekdaprov Jambi dan tiga pejabat lainnya yang sudah mendapat vonis di dalam Lapas kelas II A Jambi untuk perkara tersangka Zumi Zola.

"Selain Erwan Malik, penyidik KPK juga memeriksa Saifudin mantan Assisten Pemerintahan Jambi, Arpan mantan Kadis PUPR Jambi dan Supriyono anggota DPRD yang sudah divonis," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yusran, di Jambi Rabu.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terdapat keempat tahanan itu di dalam lapas  sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
 
Yusran, menegaskan kehadiran mereka untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Zumi Zola.

Penydik KPK tersebut telah memberitahu pihak lapas sejak beberapa hari lalu bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap empat tahan tipikor kasus suap pengesahan APBD dan gratifikasi Provinsi Jambi itu.

"Yang jelas mereka sudah  izin beberapa hari lalu dan juga ada izin dari pengadilan Tipikor serta membawa surat tugas pemeriksaan kepada mereka semua," kata Yusran.

Dalam pemeriksaan terhadap keempat orang  itu penyidik KPK hanya bersama dengan para terperiksa tanpa ditemani dengan petugas lapas dan mereka bersama dengan di ruangan yang sudah disiapkan pihak Lapas Jambi.

Sementara itu, secara terpisah pengacara Zumi Zola Zulkifli, M Fairisi melalui rilisnya, menyatakan ditetapkannya kliennya kembali menjadi tersangka baru atas dugaan korupsi uang "Ketok Palu" APBD Provinsi Jambi 2018, oleh KPK pada Selasa lalu (10/7) tersebut berdasarkan dari persidangan terdakwa Supriyo di Jambi yang dihimpun dari semua keterangan saksi disidangnya.

"Berdasarkan sprindik dan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di berikan kepada kami, penetapan tersangka terhadap klien kami adalah didasarkan laporan perkembangan dalam persidangan  Soepriono, yang artinya KPK mendapatkan kenyataan dalam persidangan tersebut ada saksi yang menyebut bahwa klien kami terlibat," kata Farisi.

Farisi, menegaskan secara prosedur seharusnya penetapan tersangka seperti itu melanggar ketentuan hukum acara dan telah ada beberapa putusan perkara pra peradilan yang melarang penetapan tersangka hanya didasarkan fakta persidangan didalam perkara yang berbeda, namun sampai dengan saat ini klien kami tetap memilih koperatif dan merasa lebih baik disampaikan semua di persidangan.

Zumi Zola oleh KPK kini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, Zumi Zola juga telah berstatus sebagai tersangka serta telah ditahan KPK dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018