Jambi,  (Antaranews Jambi) - Keputusan banding terhadap tiga terpidana korupsi suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Erwan Malik, Saifudin dan Arfan dikabulkan Pengadian Tinggi Jambi dengan putusan hukuam mereka dikurangi enam bulan penjara.

Hasil banding meringankan ketiganya, masing-masing mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Sabtu.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Tipikor Jambi dan dalam waktu dekat akan memberikan hasil putusan tersebut kepada kedua belah pihak baik itu KPK maupun Erwan, Saifuddin dan Arfan.

"Putusannya memang sudah kita terima dimana masing-masing terdakwa hukumannya dikurangi enam bulan dan kita akan sampaikan ke semua pihak pada Senin 16 Juli 2018," kata Lucas Sahabat Duha.

Sedangkan, untuk denda dan pencabutan hak politik kepada ketiganya tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap sesuai dengan hukuman tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum ketiga terpidana, Sriani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi itu.

Atas putusan tersebut, Sriani, belum dapat menyikapi pasalnya dirinya harus berkoordinasi dengan para kliennya yang saat ini tengah berada di lapas kelas  IIA Jambi menjalani hukumannya.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018