Jambi, (Antaranews Jambi) - Berkas perkara Kepala dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Tebo bersama tiga tersangka korupsi lainnya yang ditahan penyidik Polda Jambi, kini dilimpahkan perkaranya ke Jaksa penuntut Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi guna proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka korupsi kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo yang menyeret Kadis Pertanian Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Ir Sarjono dan kawan kawan dengan kerugian negara Rp1,2 miliar itu dilimpahkan ke Kejati Jambi, Rabu.

Pantauan di lapangan, sekira pukul 10.30 WIB, keempat tersangka tersebut menggunakan rompi oranye tahanan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi turun dari lantai dua gedung Polda Jambi dan dibawa penyidik ke mobil tahanan bersama barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Ade Dirman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

"Hari ini keempat tersangka korupsi embung di Tebo, dilimpahkan dan secara resmi mereka akan menjadi tahanan kejaksaan tinggi," kata Ade Dirman.

Dalam kasus itu keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling kecil Rp200 juta.

"Saat ini penyidik Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus itu untuk mengetahui apakah ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut," kata Ade lagi.

Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembangunan embung itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp 1,6 miliar lebih dengan pemenang proyek yakni CV Persada Antar Nusa. Setelah diaudit, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

"Hasil penyelidikan, ternyata pengerjaan embung itu hanya mencapai 80 persen. Namun yang mereka laporkan adalah 100 persen," jelas Ade Dirman.

Keempat tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Tebo yang berperan sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen.  Lalu Kembar Nainggolan, Kapala Bidang Pertanian di Kabupaten Tebo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Faisal Utama merupakan Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli diantaranya ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018