Jambi,  (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menolak sebelas nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana korupsi yang akan mengikuti Pileg 2019.

"Ada 11 Bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi yang mendaftar dinyatakan tidak bisa mengikuti Pileg pada 2019 mendatang dikarenakan mereka mantan atau narapidana korupsi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, Senin.

Saat disingung terkait ke-11 nama mantan narapidana korupsi tersebebut, M Sanusi tidak bersedia menyebutkan dan dirinya beralasan saat ini masih menanti berkas penolakan dari pihaknya.

"Kami belum bisa disebutkan nama-namanya, karena sekarang masih menunggu dukumen pendukung," kata Sanusi lagi.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi meminta kepada partai politik yang mengusung 11 nama mantan narapidana korupsi untuk segera mengganti dengan bakal calon anggota (bacaleg) yang baru.

Ada 11 nama bacaleg yang di tolak oleh KPU lantaran tercatat pernah sebagai narapidana kasus korupsi oleh sebab itu pihaknya meminta partai politik untuk segera menganti ke-11 orang tersebut dengan bacaleg yang lainnya.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu tertulis di pasal 4 ayat 3. Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.***2***



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018