Jambi, (Antaranews Jambi) - Posko penyerahan ikan pradator dan invansif yang dibuka BKIPM Jambi, sejak awal Juli sampai saat ini sudah menerima sebanyak 16 ekor ikan aligator dari warga dengan ukuran bervariasi di atas 30 centimeter.

"Pasca dilakukannya sosialisasi terhadap larangan memelihara ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha, posko BKIPM Jambi sudah menerima 16 ekor ikan aligator yang serahkan oleh warga dengan kesadarannya," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, Jumat.

Posko pada hari ini Jumat 27 Juli, menerima lagi satu ekor ikan aligator yang ukurannya cukup besar dibandingkan sebelumnya yakni dengan berat tujuh kilogram dan panjang lebih satu meter yang diserahkan oleh warga bernama Mustarim.

"Pak Mustarim yang mengetahui larangan memelihara ikan aligator dari siaran televisi dan baca berita itu, menyerahkan dengan ikhlas ke posko BKIPM Jambi dan kemudian ikan tersebut langsung ditampung di  tempat penampungan BKIPM," kata Sukarni.
 
Selain warga, penyerahan ikan predator tersebut juga dilakukan oleh pemilik dan pedagang ikan hias yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya yang setelah mendapatkan informasi dan sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi, kemudian mereka menyerahkannya dengan sadar ke Pokso maupun didatangi oleh petugas.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya sejak awal hingg akhir Juli nanti.

Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.

Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.

Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.  

Selain itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi juga telah membantu dengan membuka posko penerimaan penyerahan ikan predator dan invansif guna membantu BKIPM Jambi mengumpulkan ikan tersebut.

Sukarni mengatakan, untuk DKP Jambi sampai saat ini mereka juga telah menerima sebanyak tiga ekor ikan aligator berbagai ukuran yang diserahkan oleh warga ke posko DKP Jambi dan nantinya akan diserahkan juga ke BKIPM untuk dimusnahkan.

Dari kedua Posko penyerahan ikan pradator dan invansif dari pihak BKIPM dan DKP Jambi ada sebanyak 19 ekor dalam berbagai ukuran yang sementara masih ditampung ditempat penampungan.

Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima jika tidak menyerahkan ikannya bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018