Jambi, (Antaranews Jambi) - EW mantan Kepala Bank BRI cabang Sungai Penuh, Jambi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ditangkap di Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin.

Asintel Kejati Jambi, Didie Tri Haryadi, di Jambi, Senin mengatakan bahwa tersangka dana kredit fiktif tersebut ditangkap dirumahnya yang berada di Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka ditertangkap di Padang, di rumah pribadinya dan EW telah menggelapkan uang sebesar Rp 10 miliar.

Kredit fiktif yang dilakukannya itu uang nasabah sebanyak 366 orang. Kasus ini saat itu ditangani oleh Kajari Sungaipenuh.

Sementara itu, Kajari Sungaipenuh, Romy mengatakan EW tersebut ditetapkan menjadi DPO sejak Maret 2014 oleh pihaknya.

Ketika itu putusan pengadilan terdakwa tidak bersalah karena menurut majelis saat itu kasus terdakwa masuk pidana perdata bukan Tipikor dan atas putusan tersebut terdakwa atas putusan majelis hakim di minta dibebaskan.

Tetapi JPU mengajukan kasasi pada Maret 2014 kasasi turun dan hasilnya terdakwa di vonis lima tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan, katanya.

Romy menegaskan, saat itu terdakwa telah disurati dan di lakukan pemanggilan atas putusan MA tetapi terdakwa tidak pernah hadir. Kemudia Pihaknya menetapkan, EW sebagai DPO. hingga hari ini.

"Dia melarikan diri saat proses kasasi oleh jaksa," tuturnya.

Kajari Sungaipenuh tersebut menjelaskan jika terdakwa tersebut langsung di eksekusi ke lapas klas IIA Kota Jambi.

Sedangkan, terdakwa sendiri menegaskan jika dirinya tidak melakukan kasus kredit fiktif, tetapi kredit yang disalurkan tersebut merupakan kredit macet.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, tersangka EW merupakan terpidana yang melanggar Pasal 49 ayat (2) hurup (B) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp. 5 miliarsubsidair tiga bulan kurungan penjara.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018