Jambi (Antaranews Jambi) - DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jambi 2016-2021 melalui sidang paripurna, Selasa (7/8).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Dalam paripurna itu sembilan fraksi di DPRD Provinsi Jambi umumnya menerima perubahan RPJMD Pemprov Jambi tersebut namun dengan banyak catatan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan beda pendapat dalam paripurna menurutnya hal biasa dalam berdemokrasi untuk menuju kata sepakat

"Dalam pembahasan ada yang setuju dan ada tidak setuju itu biasa. Walaupun hasil pembahasan perubahan RPJMD tidak bulat atau tidak satu suara tapi berdasarkan voting itu dapat disetujui semua," kata Cornelis.

Cornelis berharap Perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021 diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang lebih strategi, arah kebijakan dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien dan terpadu.
    
Sementara itu, Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembahasan baik melalui komisi dan fraksi sehingga diperoleh persetujuan bersama terhadap perubahan atas perda Nomot 7 tahun 2016  tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021.

"Kami berharap untuk selanjutnya perubahan RPJMD ini dapat kita jadikan landasan dalam pelaksana pembangunan hingga tahun 2021 dengan tetap berpedoman dan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Fachori.

Fachrori juga berharap harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jambi dalam pelaksanaan pembangunan agar terus dipelihara sehingga sinergitas diantara keduanya dapat terus terjalin sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018