Jambi (Antaranews Jambi) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi menyatakan nelayan di dua kabupaten di Jambi tidak lagi menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau ketika mencari ikan di laut.
    
"Hampir semua nelayan di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat tidak lagi menggunakan trwal, karena kita terus sosialisasikan kerugian menggunakan alat tangkap tersebut," kata Kepala DKP Provinsi Jambi, Tema Wisman di Jambi, Kamis.
    
Tema Wisman mengatakan, sejak adanya aturan pemerintah pusat tentang larangan penggunaan trawl atau juga disebut cantrang, DKP bersama PolAirud, TNI AL terus melakukan sosialiasi larangan tersebut serta pengawasan di perairan.
    
Dia mengatakan, jika dalam pengawasan ada nelayan yang menggunakan trawl maka alat tangkap tersebut langsung di sita.
    
Menurutnya alat tangkap trawl dapat merusak ekositem laut, sebab itu diperairan Jambi terus dilakukan pengawasan baik dari provinsi dan kabupaten.
    
Saat ini lanjutnya, nelayan di dua kabupaten di Jambi menggunakan alat tangkap tiga inci, yang merupakan bantuan pemerintah pusat dan provinsi.
    
"Alat tangkap yang digunakan saat ini adalah alat tangkap yang ramah lingkungan," kata Tema Wisman menambahkan.
    
Sementara itu, berdasarkan data statistik DKP Provinsi Jambi, luas wilayah laut daerah itu mencapai 114.469 kilometer persegi dengan potensi produksi perikanan tangkap mencapai 114.036 ton per tahun.
    
Sedangkan untuk jumlah rumah tangga perikanan (RTP) laut di daerah itu mencapai 2.692 KK yang terdapat di dua kabupaten yakni Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat yang merupakan wilayah pesisir timur Provinsi Jambi.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018