Jambi (Antaranews Jambi) - Penyidik Polair Polda Jambi telah melengkapi berkas perkara tersangka penyelundupan 92 ribu benih lobster senilai Rp14 miliar yang dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
"Berkas perkara telah dianggap lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan segera dilimpahkan ke jaksa," kata Dirpolair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Rabu.
Perkara dengan tersangka Aprizal telah disetujui jaksa untuk dilimpahkan dan penyidik kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat bisa terlaksana.
Sebelumnya kepolisian perairan Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster sebanyak 92.845 ekor jenis mutiara dan pasir di kawasan Tanjung Jabung Timur.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka dimana salah satunya tidak terbukti bersalah.
Anggota Polair Polda Jambi dan BKIPM pada awal Agustus 2018 berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan 92.845 benih atau anak lobster yang dikonversi senilai Rp14 miliar dari salah satu kapal `speedboad` yang sedang berlayar di perairan Kampung Laut, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, benih lobster tersebut akan diselundupkan ke sejumlah negara di Asia Tenggara melalui perairan di Provinsi Jambi khususnya pantai timur Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis yakni jenis mutiara sebanyak 3.385 dan jenis pasir sebanyak 89.460 ekor.
Tim gabungan itu berhasil mengamankan pelaku penyelundupan benih lobster itu di tengah laut saat akan dipindahkan dari `speedboad` ke kapal yang lebih besar untuk diangkut ke luar negeri.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan terancam kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Jambi menjadi jalur penyelundupan benih lobster dan jalur merah penyeludupan berbagai bentuk kejahatan di perairan termasuk lobster karena letaknya strategis wilayah perairan di Jambi ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Berkas perkara telah dianggap lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan segera dilimpahkan ke jaksa," kata Dirpolair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Rabu.
Perkara dengan tersangka Aprizal telah disetujui jaksa untuk dilimpahkan dan penyidik kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat bisa terlaksana.
Sebelumnya kepolisian perairan Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster sebanyak 92.845 ekor jenis mutiara dan pasir di kawasan Tanjung Jabung Timur.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka dimana salah satunya tidak terbukti bersalah.
Anggota Polair Polda Jambi dan BKIPM pada awal Agustus 2018 berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan 92.845 benih atau anak lobster yang dikonversi senilai Rp14 miliar dari salah satu kapal `speedboad` yang sedang berlayar di perairan Kampung Laut, Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, benih lobster tersebut akan diselundupkan ke sejumlah negara di Asia Tenggara melalui perairan di Provinsi Jambi khususnya pantai timur Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis yakni jenis mutiara sebanyak 3.385 dan jenis pasir sebanyak 89.460 ekor.
Tim gabungan itu berhasil mengamankan pelaku penyelundupan benih lobster itu di tengah laut saat akan dipindahkan dari `speedboad` ke kapal yang lebih besar untuk diangkut ke luar negeri.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan terancam kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Jambi menjadi jalur penyelundupan benih lobster dan jalur merah penyeludupan berbagai bentuk kejahatan di perairan termasuk lobster karena letaknya strategis wilayah perairan di Jambi ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018