Makassar, (Antaranews Jambi) - Mabes Polri bersama Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap penambang emas ilegal di Timika, Papua, usai menjual hasil penambangannya di Makassar. 

Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Kombes S Putut Wacaksono, di Makassar, Kamis, mengatakan tiga orang ditangkap dalam kasus penambangan ilegal tersebut. 

 "Awalnya kami di Mabes menyelidiki kasus penambangan ilegal ini dan berhasil menangkap salah seorang dari mereka di Bandara Hasanuddin Makassar," ujarnya. 

Pelaku pertama yang ditangkap Mabes Polri yakni berinisial "D". Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan emas batangan sebanyak 15 batang atau dengan berat 16,7 kilogram.

Usai penangkapan terhadap D ini, Mabes kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus penambangan ilegal tersebut. 

Baca juga: Tim SAR cari petambang yang teperangkap
Baca juga: Polda Jambi kirim tim evakuasi korban peti

Polda Sulsel yang melakukan pengembangan kasus berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya. 

Satu pelaku diamankan di salah satu toko emas di Jalan Buru Makassar berinisial "J" yang berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan. 

"Peran D ini menambang pasir emas kemudian dimurnikan menjadi kepingan emas dan bahkan batangan, lalu menjualnya kepada J," katanya lagi. 

Kombes Putut menyatakan jika tersangka D ini sudah dua tahunan melakukan penambangan ilegal di Timika, Papua dan dimodali langsung oleh tersangka J. 

Tersangka J juga mengakui dalam sebulan itu dirinya mendapatkan hasil penambangan emas dari D sebanyak dua hingga tiga kali yang semuanya sudah dimurnikan menjadi emas batangan. 

"Jadi semua prosesnya ini menyalahi, tersangka D menambang secara ilegal dan didanai oleh J. Hasil penjualannya itu kepada J juga tidak dilakukan dengan benar atau dokumen, dan hanya dijual gelondongan saja," katanya pula. 

Baca juga: Basarnas: evakuasi petambang emas terjebak nihil
Baca juga: Basarnas: penambang emas terjebak dikubur massal

Dari tangan pelaku J ini, di toko emasnya polisi menyita barang bukti berupa emas batangan sebanyak 18 keping dengan berat 6,8 kilogram lebih. 

Selain tersangka D dan J, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya yakni berinisial A. Tersangka A juga diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan barang bukti 10 lempengan emas batangan.***

Pewarta: Muh Hasanuddin

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018