Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman di Jambi, Jumat, mengatakan pihaknya bersama Polsek VIII Bathin VIII awalnya menerima laporan dari warga adanya penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di Desa Tanjung Gagak pada pekan lalu.
Lalu, polisi menuju ke lokasi dan menangkap lima orang pelaku yang sedang beraksi menggunakan alat berat. Lima pelaku itu N (40), AS (33), DR (29), MNR (28) dan ASB (28).
"Semua pelaku adalah pekerja yang berasal dari Jawa Tengah, diamankan saat aktivitas PETI," kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman.
Dari tangan pelaku, Polres Sarolangun menyita satu unit alat berat ekskavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon lima inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, dan satu buah karpet satu buah dulang warna hitam.
Atas kejadian ini, lima pelaku PETI akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 dan para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026