Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Kotabaru Kota Jambi menangkap seorang residivis pelaku pembobol uang nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus menganjal kartu ATM dan menggantikannya dengan kartu ATM yang palsu.

Pelaku pembobol uang nasabah di mesin ATM yang ditangkap anggota kepolisian adalah bernama Karel Adha (36) warga Perumahan Villa Kenali Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.Tersangka dibekuk tanpa perlawanan, kata Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Aprianasdi, di Jamb Jumat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan beberapa hari lalu dimana kasusnya dapat terungkap berkat adanya laporan seorang bernama Syahrialisman (50) warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Berdasarkan laporan LP /B- 584/VIII/2018/SPKT III, Polsek Kota Baru tertanggal 24 Agustus 2018 kasus itu dikembangkan dan polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku berdasakan rekaman CCTV di mesin ATM.

Modus yang dilakukan terhadap korban Syahrialisman saat  melakukan transaksi di mesin ATM , mesih itu sudah diganjal dan secara bersamaan datang seorang laki-laki tidak dikenal terus berdiri di dekat mesin ATM tersebut. Kemusian  memberikan Kartu ATM kepada korban yang merasa kartu ATM-nya tertelan mesin, kemudian  berhasil dikeluarkan pelaku.

Setelah korbannya pergi kemudian uang di dalam tabungan korban ditransfer ke rekening lainnya dan kemudian korban pergi ke tempat mesin ATM lainnya untuk mengambil uang namun ATM tersebut tidak dapat di proses.

Setelah korban tibadi rumahnya, pelapor menerima pesan singkat dari ( SMS Banking bahwa uang sebesar Rp 25 juta) yang menginformasikan adanya transaksi keluar melalui rekening miliknya.

Setelah itu kemudian pelaku melaporkan kasus itu dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukabn identifikasi dan penyelidikan, sehingga dapat diketahui indetitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan..

Dari pengakuannya pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa, termasuk  pernah ditahan di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) di Lampung dalam kasus yang sama.

Yang bersangkutan mengakui beberapa titik yang menjadi lokasi aksinya  yakni di ATM di dekat Puri Mayang tepatnya di Jalan Serma Ishak Ahmad, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal  tindak pidana pencurian dan pemberatan atau komplotan dengan modus ganjal kartu ATM di mesin ATM, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018