Jambi, (Antaranews Jambi) - Tim gabungan intelijen Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi bersama Sumatera Barat menangkap seorang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  kasus kredit fiktif Bank BRI di bandara internasional Minangkabau pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, usai yang bersangkutan tiba bersama rombongan jamaah haji.

Asisten Intel (Asintel) Kejati Dedie Tri Haryadi di Jambi Selasa, mengatakan penangkapan DPO yang menjadi terdakwa bernama Jamrus merupakan mantan Kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci ditangkap di bandara internasional Minangkabau dan selanjutkan akan dibawa ke Jambi untuk menjalani penahanan atas putusan MA.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No10 tahun 1998 tentang Pebankan.

"Bahwa di dalam amar putusan Kasasi itu MA menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jamhur selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidiair enam bulan kurungan," kata Dedie Tri Haryadi.

Proses penangkapan dilakukan bersama oleh tim intelijen dari Kejagung, Kejati Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar) ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madina sehabis menunaikan ibadah haji dan tiba ditangga bawah pesawat lalu terdakwa Jamrus ditangkap dan diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan oleh pihak bandara.

Didie mengatakan rencananya terdakwa Jamrus akan di terbangkan langsung ke ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan kembali ke Jambi dan selama dilakukan penangkapan terdakwa bersikap koperatif.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018