Jambi, (Antara) - Anggota Diresnarkoba Polda Jambi menangkap dua pemuda yang kedapatan menyimpan dan pengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan sasaran pemakai di tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Direktur Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Selasa mengatakan bila dua tersangka tersebut ditangkap lantaran memiliki ratusan butir pil esktasi dan sabu dan penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah pada dua tempat yang berbeda.
Kedua tersangka yakni Dedi Subandi (35) warga Jalan Selamet Riyadi, Nomor 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Feri Firdaus (38), warga Lorong Murni RT11, Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Telanai pura tersebut diamanakan secara terpisah oleh anggota tim Subdit I Ditresnaroba Polda Jambi
Mereka kita tangkap ditempat berbeda dan dalam waktu yang hampir bersamaan karena kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Dimana terangka Dedi diamankan dengan barang bukti 50 butir ekstasi, sepeda motor Mio G, dan telepon genggam Samsung.
Sedangkan dari tersangka Feri diamanakan di depan hotel Matahari dikawasan Simpang Pulai dengan barang bukti 10 paket plastik narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus ukuran sedang dengan sau bungkus plastik narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 295 butir, satu unit timbangan digital, satu sepeda motor yamaha jupiter Mx warna merah hitam.
Penangkapan itu dilakukan anggota pada Minggu (23/9) pagi sekita pukul 07.00 WIB, setelah anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sering dilakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dibeberapa tempat hiburan malam dan didaerah pulau pandan, kelurahan legok, kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan baru tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka Dedi dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik yang didalam nya berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.
Selanjutnya dilakukan intrograsi dan berdasarkan keterangan tersangka dirinya mendapatkan ekstasi tersebut di kawasan lorong PDAM, Kota Jambi dengan cara diletakkan di salah satu tempat dan bertransaski denggan menggunakan ponsel.
Usai mendapatkan keterangan dari Dedi, kemudian tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang laki laki yakni, Feri Firdaus dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya digeledah rumh Feri ternyata didapati kotak plastik yg didalam nya berisikan delapan kantong plastik narkotika jenis ekstasi warna hijau kemudian kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu, timbangan, beberapa plastik kosong, sendok plastik, dompet warna kuning dan biru, kata Eka Wahyudianta.
Kemudian anggota melakukan intrograsi kepada tersangka, dan berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka mendapatkan ekstasi dan sabu tersebut dari temannya yang bernama Erwinsyah warga Pekanbaru yang kini kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Direktur Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Selasa mengatakan bila dua tersangka tersebut ditangkap lantaran memiliki ratusan butir pil esktasi dan sabu dan penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah pada dua tempat yang berbeda.
Kedua tersangka yakni Dedi Subandi (35) warga Jalan Selamet Riyadi, Nomor 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Feri Firdaus (38), warga Lorong Murni RT11, Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Telanai pura tersebut diamanakan secara terpisah oleh anggota tim Subdit I Ditresnaroba Polda Jambi
Mereka kita tangkap ditempat berbeda dan dalam waktu yang hampir bersamaan karena kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Dimana terangka Dedi diamankan dengan barang bukti 50 butir ekstasi, sepeda motor Mio G, dan telepon genggam Samsung.
Sedangkan dari tersangka Feri diamanakan di depan hotel Matahari dikawasan Simpang Pulai dengan barang bukti 10 paket plastik narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus ukuran sedang dengan sau bungkus plastik narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 295 butir, satu unit timbangan digital, satu sepeda motor yamaha jupiter Mx warna merah hitam.
Penangkapan itu dilakukan anggota pada Minggu (23/9) pagi sekita pukul 07.00 WIB, setelah anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sering dilakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dibeberapa tempat hiburan malam dan didaerah pulau pandan, kelurahan legok, kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan baru tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka Dedi dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik yang didalam nya berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.
Selanjutnya dilakukan intrograsi dan berdasarkan keterangan tersangka dirinya mendapatkan ekstasi tersebut di kawasan lorong PDAM, Kota Jambi dengan cara diletakkan di salah satu tempat dan bertransaski denggan menggunakan ponsel.
Usai mendapatkan keterangan dari Dedi, kemudian tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang laki laki yakni, Feri Firdaus dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya digeledah rumh Feri ternyata didapati kotak plastik yg didalam nya berisikan delapan kantong plastik narkotika jenis ekstasi warna hijau kemudian kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu, timbangan, beberapa plastik kosong, sendok plastik, dompet warna kuning dan biru, kata Eka Wahyudianta.
Kemudian anggota melakukan intrograsi kepada tersangka, dan berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka mendapatkan ekstasi dan sabu tersebut dari temannya yang bernama Erwinsyah warga Pekanbaru yang kini kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018