Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi menyita 12 kilogram sabu dari tiga orang tersangka pelaku pengedar narkotika.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Seiser di Jambi, Selasa, menjelaskan tiga tersangka pelaku itu adalah M, AY dan IW, semuanya berperan sebagai kurir.
Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional
"Narkoba ini diindikasikan berasal dari Malaysia," katanya.
Pengungkapan ini bermula pada 26 Januari 2025. Aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika yang akan masuk ke Jambi. Personel bergerak menuju Simpang 35 Muaro Jambi, dan mencegah terduga pelaku M saat diperjalanan.
Kemudian tim menggeledah kendaraan pelaku dan mendapati koper berisi 10 paket besar sabu.
"Dari penggeledahan tersebut polisi dapat dua kilogram sabu, tim kemudian berhasil amankan lagi barang bukti lainnya di Mendalo, Muaro Jambi, untuk sisa barangnya (sabu)," katanya.
Ernesto menjelaskan dari pengakuan tersangka M, pada November 2024 pelaku sudah memasukkan satu kg ke Jambi. Pelaku M mengaku, bahwa barang dibawa dari Tembilahan, Riau.
Polisi lalu melakukan pengembangan di Tembilahan, Riau. Di sana, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Pelaku IW mengaku mendapat upah Rp30 juta untuk setiap kilo sabu, sedangkan upah tersangka M sebesar Rp10 juta.
Polisi juga memburu terduga pelaku lainnya berinisial F dan D yang diduga terlibat.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa. Sedangkan besaran 12 kg sabu itu senilai Rp15 miliar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 34 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.