Jambi, Antaranews Jambi - Bupati Muarojambi Hj Masnah Busyro menandatangani perjanjian kerja sama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi sebagai bentuk dukungan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi di Kota Jambi yang diikuti oleh pada bupati dan wali kota, kapolres dan kejari se-Provinsi Jambi, Selasa.
Hadir pula pada kesempatan itu Plt Gubernur Jambi H Fahrori Umar dan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih.
Pada kesempatan itu Bupati Muarojambi menandatangani naskan kerja sama dengan Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono dan Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kepala daerah, kapolres dan kejari yang hadir.
Perjanjian kerja sama itu sebagai langkah strategis yang bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi antara pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Melalui perjanjian kerja sama dan sinergitas APIP dan APH tersebut untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan akuntabel dalam kerangka tujuan otonomi daerah.
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan akan memiliki peran besar dalam penanggulangan salah kelola atau pelanggaran. Mencegah dan memberant yang mudah karena membutuhkan komitmen serta kesadaran yang tulus dan ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di tingkat pemerintah kabupaten kota se-Provinsi Jambi merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah agar menjadi lebih baik.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi di Kota Jambi yang diikuti oleh pada bupati dan wali kota, kapolres dan kejari se-Provinsi Jambi, Selasa.
Hadir pula pada kesempatan itu Plt Gubernur Jambi H Fahrori Umar dan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih.
Pada kesempatan itu Bupati Muarojambi menandatangani naskan kerja sama dengan Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono dan Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kepala daerah, kapolres dan kejari yang hadir.
Perjanjian kerja sama itu sebagai langkah strategis yang bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi antara pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Melalui perjanjian kerja sama dan sinergitas APIP dan APH tersebut untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan akuntabel dalam kerangka tujuan otonomi daerah.
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan akan memiliki peran besar dalam penanggulangan salah kelola atau pelanggaran. Mencegah dan memberant yang mudah karena membutuhkan komitmen serta kesadaran yang tulus dan ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi di tingkat pemerintah kabupaten kota se-Provinsi Jambi merupakan bukti bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah agar menjadi lebih baik.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018