Jambi, Antaranews Jambi - Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, hampir dipastikan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 ini.

Hal ini terjadi karena hingga awal bulan Oktober tahun 2018 ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2018 belum disahkan oleh pihak DPRD (legislatif) serta eksekutif setempat.

Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri, dihubungi di Sarolangun Senin (01/10) mengatakan bahwa batas akhir pengesahan APBD Perubahan itu seharusnya dilaksanakan pada 30 September.

Namun, dikarenakan ada persoalan internal di DPRD Sarolangun, rencana awal dilakukan paripurna di dewan pada Jumat (28/9) kemarin terpaksa ditunda.

"Kita kemarin sudah berupaya untuk APBD perubahan disahkan bulan September, namun karena ada proses DCT kemarin sehingga terhambat. Begitu juga telah selesai surat pemberhentian 7 anggota dewan. Harapan kita kemarin hari Jumat sudah dilaksanakan paripurna, namun masih juga menunda untuk hari Senin," katanya.

Meski demikian, kata Wabup. Pihak legislatif akan berupaya untuk melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, dalam tindak lanjut penundaan pengesahan APBD Perubahan tahun 2018 ini. Katanya, paripurna pengesahan APBD Perubahan akan tetap dilakukan meski sudah terlambat.

"Karena sesuai ketentuan batas akhir itu tanggal 30 September, namun teman-teman di dewan masih ingin melakukan mengajukan konsultasi ke kementerian. ini belum kita dapat apakah bisa diteruskan atau tidak," katanya.

"Rencana kita hari ini tetap jalan, sambil kita diskusi, setelah paripurna, uji terakhirnya dengan Pak Gubernur. Nanti kalau akhirnya gubernur menilai tidak layak lagi diteruskan akan dikeluar rekomendasinya. Kita jalani itu, kita sampaikan alasan keterlambatan pembahasan ini," katanya lagi.

Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan ini, katanya memang karena adanya perdebatan soal 7 Anggota DPRD Sarolangun, yang pindah partai politik pada Pileg 2019 mendatang. Sesuai edaran Kementrian bagi anggota dewan yang pindah parpol dalam pencalonan legislatif tahun 2019 mendatang, akan diberhentikan dan tidak berhak lagi sebagai anggota dewan.

Akibatnya pada pembahasan APBD Perubahan, minggu yang lalau terjadi perdebatan di tubuh internal dewan. Yang meminta agar diberhentikan dengan adanya SK pemberhentian, karena menurut penafsiran para anggota dewan, mereka dilantik sebagai anggota dewan dengan adanya SK, begitu juga sebaliknya jika harus diberhentikan maka harus dengan SK.

"Sekarang ini masih gantung. Kemarin dengan adanya persoalan 7 anggota dewan, ada penafsiran mereka tetap ikut dalam pembahasan, sepanjang tidak melanggar aturan kita tidak permasalahkan. Namun edaran kementrian setelah diumumkan  DCT, bagi yang pindah parpol tidak punya hak lagi sebagai anggota dewan dan menerima gaji di dewan itu. Namun penafsiran mereka diangkat dengan SK diberhentikan harus dengan SK. Tapi kami pemerintah kabupaten tidak ada kewenangan membahas itu," katanya.

Kemudian kata Wabup, jika memang APBD Perubahan tahun 2018 ini tidak disahkan maka akan berdampak terhadap pembangunan daerah, yang seharusnya bisa dilaksanakan pada tahun 2018 ini. Sehingga yang akan dirugikan selain pihak eksekutif tentunya akan berdampak terhadap masyarakat.

"Pertama yang jelas kalau tidak tercakup APBD P ini mungkin di APBD murni tahun 2019 akan dituntaskan. Kemudian meskinya pembangunan bisa dirasakan masyarakat tahun ini, tapi akhirnya terpaksa harus di lakukan tahun depan. Kalau masalah perjalanan dinas tahun depan masih bisa dibayar," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarolangun Dedi Henri mengatakan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018 Di Kabupaten Sarolangun yang sampai akhir September, juga belum dilakukan. Tentu hal itu sudah melewati batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.

"Mengacu kepada permendagri Nomor 33 Tahun 2017, bahwa penetapan APBD Perubahan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, yakni di akhir bulan september," kata Dedi Hendri.

Ia menjelaskan bahwa didalam aturan itu sesuai dengan pedoman Permendagri tersebut, di atur bahwa penyusunan apbd perubahan itu, persetujuan pertama pimpinan dprd dan pemerintah daerah, ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

"Aturannya begitu, bahwa itu mengikat pedoman penyusuan apbd perubahan dan murni, aturan kita tidak bisa banyak berbuat,  karena itu yang kita pegang dan ikuti," katanya lagi.

Jadi dengan demikian pengesahan APBD Perubahan tahun 2018 ini, katanya belum bisa dipastikan seperti apa peluangnya kedepan. Apakah masih bisa dilakukan atau tidak, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kalau sampai saat ini belum terbuka peluangnya seperti apa. Aturannya begitu ya seperti itu yang kita pegang dan ikuti. Jadi, banmus belum sempat finalkan kapan jadwal rapat paripurna. beda antara tidak dibahas dengan belum terbentuknya banmus," katanya menambahkan.

Selain itu, terhadap hal ini. Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Amir Mahmud mengatakan, tahapan paripurna Ranperda APBD-P 2018 belum bisa dilaksanakan, karena terganjal dengan aturan, yakni masalah batasan waktu.

"Terkait dengan persoalan ini, maka kita akan tetap mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jambi dan Kemendagri, artinya kita punya alasan dengan terlambatnya dilakukan pembahasan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, H Hapis Hasbiallah menurutnya terkait kepastian kelanjutan pembahasan Ranperda APBD-P Sarolangun 2018, maka pihak DPRD masih mencari solusi dan kajian hukum.

"Saat ini kita belum bisa memastikan apakah paripurna Ranperda APBD-P 2018 akan dilanjutkan atau tidak,"katanya.

Terpisah, Sekda, H Thabroni Rozali mengatakan, dengan adanya ganjalan dengan masalah waktu terhadap pembahasan Raperda APBD-P, ia tetap berusaha mencari solusi terbaik dengan menuangkan alasan-alasan yang jelas yang perlu untuk dipertimbangkan.

"Pastinya kita upayakan dulu dengan mencari jalan yang terbaik," katanya.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018