Jambi,  (Antaranews Jambi ) - Seorang saksi yang pernah menjadi camat pada tahun 2000 di Kabupaten Sarolangun, Jambi menyatakan bahwa pengandaan dan pembebasan lahan atau lahan untuk pembangunan perumahan PNS yang kini jadi kasus tindak pidana korupsi itu awalnya diperuntukkan bagi perkantoran.

Hal itu disampaikan oleh saksi Arip Ampera pada persidangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun yang merugikan negara Rp12,09 miliar dengan terdakwa M Madel Bupati Sarolangun periode  2000-2005, Joko Suliso selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.

Kesaksian Arip Ampera di hadapan majelis hakim diketua Edy Pramono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) F Rozi, menyatakan bahwa sepengetahuan saksi bahwa lahan atau tanah tersebut diperuntukan untuk pembangunan perkantoran dan dirinya tidak mengatetahui alasan menjadi perumahan PNS.

Arip Ampera mengatakan selaku Camat Sarolangun pada tahun 2000 mengatakan bahwa yang dia tahu hanya ada pengadaan tanah untuk perkantoran bukan perumahan pegawai negeri dan tanah yang dibutuhkan pada saat itu seluas 100 hektar untuk pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Saya hanya mengetahui bahwa pengadaan tanah tersebut hanya untuk perkantoran, selebihnya saya tidak mengetahui kelanjutannya,"kata Arip Ampera kepada hakim dan jaksa dipersidangan tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu Hasan Basri Harun, Ade Lesmana, Hendri Sastra, Arip Ampera dan Amelia Sari yang semuanya menjadi saksi untuk ketiga terdakwa kasus itu.

Dalam kasus ini, perencanaan pembangunan rumah PNS Sarolangun sebanyak 600 unit rumah namun yang terealisasikan hanya ada 60 unit rumah, sehingga negara dalam kasus ini dirugikan oleh ketiga para terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus perumahan PNS Sarolangun itu merupakan pembangunan rumah sebanyak 600 unit sesuai perencanaan namun yang terealisasi hanya 60 unit rumah sehingga menjadi temuan BPK atas dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset milik pemerintah kabupaten berupa tanah luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018