Jambi, Antaranews Jambi - Kasus dugaaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemkab Sarolangun Jambi seluas 241.870 M2 dengan nilai kerugian Rp 12,09 mikiar memungkinkan adanya tersangka baru, kata Kajari Sarolangun Ihkwan Nul Hakim di Sarolangun, Rabu.
"Untuk tersangka yang sudah ada itu sudah dilaksanakan tahap II nya di Kejati Jambi, bulan depan akan disidangkan, yaitu tersangka MM, JS, FN," kata Ihkwan.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, mengatakan untuk adanya tersangka baru sangat mungkin terjadi.
"Karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp12 miliar itu terjadi di tahun 2013, makanya hal itu akan menyeret yang bersangkutan waktu itu," katanya.
Ia menjelaskan, hingga bulan Juli tahun 2018, pihaknya telah melakukan beberapa hal dalam penanganan perkara, khususnya di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan.
"Perkara dalam tahap penuntutan saat ini yang sedang berlangsung ada empat perkara," katanya.
Ia menyebut empat perkara tersebut adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset barang milik pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT alat berat, dan perbengkelan (Alkal) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun.
Perkara berikutnya, yang telah dilaksanakan tahap II yaitu dugaan tindak pidana penerimaan CPNS jalur umun K2 Kabupaten Sarolangun tahun 2013.
"Selanjutnya dalam tindak pidana umum (Pidum) kami telah menerima sejumlah berkas perkara hingga mengeksekusi perkara sebanyak 147 perkara," kata Kajari.
Kemudian Datun, ada beberapa SKK yaitu dari PLN serta pajak dan retribusi daerah dan BPJS.
"Pajak dan retribusi daerah berjumlah Rp.892 juta, dan BPJS Kesehatan Rp. 248,1 juta," katanya.
Kemudian di bidang intelijen, Kejari Sarolangun telah melakukan pengawalan terhadap proyek-proyek pemerintah, namun tahun 2018 Kejaksaan selektif dalam pengawalan proyek-proyek pemerintah.
"Pengawalan TP4D tidak seperti dulu lagi, karena kita betul-betul selektif dalam mengawal proyek-proyek pemerintah, dulu karena masih tahap awal semua proyek kita awasi, sekarang hanya proyek yang sifatnya besar dan strategis saja, sedangkan terhadap proyek- proyek kecil kita melakukan pendampingan saja," katanya menambahkan.
Kejaksaan: kasus perumahan PNS Sarolangun memungkinkan tersangka baru
Rabu, 25 Juli 2018 19:08 WIB