Jambi, Antaranews Jambi - Polisi resor (Polres) Sarolangun Provinsi Jambi dalam sepuluh bulan terakhir  menangkap  68 tersangka yang tersandung dengan kasus peredaran narkoba.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan dari 68 tersangka yang sudah ditangkap sepanjang 2018 juga terdeteksi jumlah kasus narkoba berada diatas 30 Laporan Polisi (LP).

Sementara itu, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 1 Kg lebih sabu-sabu dan 12 Kg lebih ganja.

"Wilayah sarolangun berada di jalan lintas sumatera, ini bisa saja sebagai pintu masuknya narkoba. Jadi kejahatan narkoba ini menjadi masalah bagi kita semua," katanya.

Dari sekian banyaknya kasus narkoba yang terungkap, apakah Kabupaten Sarolangun layak berstatus darurat narkoba, dikatakan Kapolres, jika klasifikasinya dengan semakin aktif pihak kepolisian melaksanakan pengungkapan kasus, tentunya pendataan baik di kecamatan, kabupaten kemudian di provinsi terhadap angka pengungkapan narkoba di Sarolangun cukup tinggi, ini salah satu sisi dengan keaktifan petugas kepolisian melakukan kegiatan penangkapan.

"Jadi bisa diklasifikasikan dengan banyaknya kita ungkap kasus narkoba dan banyak pula BB yang bisa kita amankan. Sepertinya, partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus narkoba cukup aktif, dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba ada juga dilakukan dengan memperoleh informasi dari jaringan media sosial," kata Kapolres.

Ia menjelaskan, Kamis (11/10)  pihaknya kembali meringkus enam orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi penangkapan yang berbeda dalam wilayah hukum Sarolangun.

Hal itu, dikatakan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana didampingi Kasat Narkoba, Kabag Ops dan jajaran Polres Sarolangun. Saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis.

"Pertama kita melakukan pengungkapan kasus tanggal 8 dengan dua orang tersangka EEN dan WA, di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun. Dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun hukuman," kata Kapolres.

Ia menyebut, usai mengungkap kasus tersebut aparat kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga orang pelaku tepatnya di Kecamatan Pelawan.

"Yang kedua tanggal 9 kita kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial AB, FD dan HS di Kecamatan Pelawan dengan barang bukti Sabu, tersangka ini akan dijerat dengan 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU 35 2009," ujarnya.

Tidak sampai disitu saja, setelah lima orang itu tertangkap aparat kembali melakukan penangkapan satu orang pelaku di Kota Sarolangun, saat dilakukan penangkapan lanjut kapolres enam orang tersebut tidak satupun yang melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Terakhir, di tanggal yang sama  kita kembali menangkap satu tersangka di kota Sarolangun, dengan barang bukti sabu, seberat 2,22 gram, dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dengan ancaman minimal di atas 15 tahun dan maksimal seumur hidup," terangnya.

Menurutnya, meskipun berhasil mengungkap jaringan narkoba berkali-kali, namun kapolres menegaskan kalimat terimakasih atas bantuan dan dari semua pihak yang membantu penegakan hukum terhadap penindakan para pelaku narkoba.

"Atas capaian pengungkapan ini, tentu tidak terlepas dari informasi dari masyarakat dan terimakasih juga kepada rekan-rekan media yang ikut membantu kami memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pengungkapan kasus lainnya," katanya.

Kembali dijelaskannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 bungkus koran berisi biji, ranting ganja, 17 bungkus kertas putih berisi daun, biji dan ranting ganja yang diduga siap edar.

Kemudian, 1 bungkus kertas putih berisi ganja, dua lembar kertas koran yang diduga untuk membungkus ganja. Hp putih merek HYPE, 1 Hp Samsung, 5 lembar uang pecahan 100 ribu, 32 lembar uang pecahan 50 ribu serta 3 lembar uang pecahan Rp2.000.

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018