Jambi (ANTARA) - Kepolisian Sarolangun Jambi mengamankan pelaku pidana pencurian kendaraan dengan kekerasan dimana sebelum melakukan aksi pelaku menarik baju korban terlebih dahulu hingga membuat korban ketakutan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu (7/8) mengatakan, kejadian ini terjadi pada 6 Agustus 2022 dimana korban atas nama MI (17) melaporkan langsung ke Polres Sarolangun atas kejadian kehilangan sepeda motor miliknya.
"Satreskrim Polres Sarolangun setelah mendapatkan laporan tersebut segera memprosesnya dan menelusuri kejadian perkara,"katanya menerangkan.
Dari keterangan korban, diketahui kronologis kejadian ini berawal saat korban MI mendorong motornya yang kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
"Saat itu juga tiba-tiba ada pelaku berboncengan dengan temannya menarik baju korban,"terangnya.
Mendapatkan perlakuan demikian, korban langsung panik dan berlari memasuki rumah warga dan tanpa sadar meninggalkan motornya begitu saja di tepi jalan.
Melihat motor korban yang ditinggal, pelaku langsung membawa lari motor tersebut ke arah Desa Rantau Tenang Sarolangun dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
"Karena tadi korban panik, terus lari ke rumah warga motornya ditinggal gitu saja sangking paniknya disitulah pelaku bawa lari motor korban,"ungkap dia.
Dari laporan korban, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung mengamankan MH (19) di kediamannya di Desa Rantau Tenang Pelawan.
"Pelaku mencoba melarikan diri saat diamankan, namun kini sudah di bawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,"katanya menegaskan.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku ternyata sudah tiga kali dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Sarolangun dengan tuduhan tindakan pidana yang serupa.
"Rupanya sudah tiga kali melaporkan atas nama pelaku yang sama,"tutupnya.