Jambi, (Antaranews Jambi) - Dua dari lima orang pelaku perampokan nasabah bank di Kota Jambi yang terjadi pada Agutsus 2018 berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi.
Kedua pelaku yang barhasil ditangkap adalah Anton Tabrani (37) warga Perumahan Kota Baru Indah, RT 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo dan Gerald (41) warga Jalan Lingkar Barat, Lorong Lovero Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo dan kini mereka jalani pemeriksaan intensif di kepolisian, kata Kapolsek Jelutung Iptu Feisal, Senin.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Anton mengakui bahwa mereka berempat pada 7 Agustus lalu merampok seorang nasabah bank yang sedang berkendaraan mobil dan membawa uang tunai sebesar Rp110 juta dan beberapa benda berharga lainnya milik korban.
"Uang hasil rampokan itu kami bagi bersama dan masing-masing kami mendapatkan Rp25 juta," kata Anton yang juga residivis dalam kasus yang sama dan pernah dihukum selama enam tahun.
Hal yang sama diterima juga oleh tersangka Gerald mengaku pernah terlibat dalam kasus yang serupa dan dihukum dengan hukuman selama enam tahun penjara.
Kapolsek Jelutung, Iptu Faesal mengatakan penangkapan keduanya tersebut berdasarkan laporan korban Abdul Rahman Siregar bila uang yang baru diambilnya dari bank itu saat berada di dalam mobil dirampok kawanan pelaku dengan modus mengukutinya dari bank kemudian membocorkan ban mobil korban dij alan untuk merampok uang yang ada di dalam mobil itu.
Para pelaku langsung lari dengan menggunakan kendaraan bersama rekannya dan membawa tas yang berisikan laptop dan uang tunai Rp110 juta, buku tabungan serta ATM.
Setelah diselidiki terungkaplah pelakunya Anton, Gerald dan kawan kawan yang kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan kedua pelaku dikawasan jalan Lingkar Barat dan Simpang Rimbo dan polisi kini sedang memburu tiga pelaku lainnya yakni AS, TN dan Pd ketigan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian kasus perampokan uang nasabag bank.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kedua pelaku yang barhasil ditangkap adalah Anton Tabrani (37) warga Perumahan Kota Baru Indah, RT 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo dan Gerald (41) warga Jalan Lingkar Barat, Lorong Lovero Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo dan kini mereka jalani pemeriksaan intensif di kepolisian, kata Kapolsek Jelutung Iptu Feisal, Senin.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Anton mengakui bahwa mereka berempat pada 7 Agustus lalu merampok seorang nasabah bank yang sedang berkendaraan mobil dan membawa uang tunai sebesar Rp110 juta dan beberapa benda berharga lainnya milik korban.
"Uang hasil rampokan itu kami bagi bersama dan masing-masing kami mendapatkan Rp25 juta," kata Anton yang juga residivis dalam kasus yang sama dan pernah dihukum selama enam tahun.
Hal yang sama diterima juga oleh tersangka Gerald mengaku pernah terlibat dalam kasus yang serupa dan dihukum dengan hukuman selama enam tahun penjara.
Kapolsek Jelutung, Iptu Faesal mengatakan penangkapan keduanya tersebut berdasarkan laporan korban Abdul Rahman Siregar bila uang yang baru diambilnya dari bank itu saat berada di dalam mobil dirampok kawanan pelaku dengan modus mengukutinya dari bank kemudian membocorkan ban mobil korban dij alan untuk merampok uang yang ada di dalam mobil itu.
Para pelaku langsung lari dengan menggunakan kendaraan bersama rekannya dan membawa tas yang berisikan laptop dan uang tunai Rp110 juta, buku tabungan serta ATM.
Setelah diselidiki terungkaplah pelakunya Anton, Gerald dan kawan kawan yang kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan kedua pelaku dikawasan jalan Lingkar Barat dan Simpang Rimbo dan polisi kini sedang memburu tiga pelaku lainnya yakni AS, TN dan Pd ketigan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian kasus perampokan uang nasabag bank.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018