Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya untuk berpergian.

Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal di Jambi Selasa mengatakan pelaku Riski Dermansyah (33) merupakan warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan itu, ditangkap anggota polsek setelah terakhir membobol rumah korban Sunyoto warga Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 6 Oktober lalu dan berhasil membawa barang berharga milik korban.

Pelaku Riski ditangkap setelah, korban melaporkan kasus rumahnya dibongkar maling saat ditinggal pergi dan setelah diselidiki akhirnya polisi mendapatkan informasi pelakunya dan kemudian melakukan penyelidikan.

"Karena pelaku beraksi diwaktu siang hari, maka ada beberapa saksi yang melihat aksi itu dan memberikan keterangan kepada polisi yang kemudian menyelidikinya dan berhasil menangkap pelakunya sesuai dengan indentitas yang dilihat saksi," kata Feisal.

Saat diperiksa akhirnya pelaku mengakui aksi itu dan dia mengakui sudah beberapa rumah kosong lainnya yang dibongkarnya untuk mencari benda berharga di dalam rumah itu seperti telepon genggam, laptop atau komputer serta barang berharga lainnya.

Kemudian, pelaku juga mengakui aksinya bukan hanya saja membongkar rumah kosong untuk dicuri, melainkan dirinya juga pernag mencuri sarang burung walet yang ada di rumah toko (ruko) kosong yang ditinggalkan penghuninya.

"Jadi tersangka Riski ini selain spesialis pencuri rumah kosong juga pencuri sarang walet di roko yang ditinggalkan penghuninya dan uang hasil aksi pencuriannya itu digunakannya untuk pesta dan bersenang senang," kata Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal.

Tersangka Riski kini ditahan di Mapolsek Jelutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya sesuai pasal 362 KUHP.***2***
 

Pewarta: Irzan/Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018