Jambi (ANTARA) - Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap empat orang pelaku dari delapan anggota sindikat spesialis pencuri sarang burung walet yang kerap beraksi pada beberapa wilayah di Provinsi Jambi dan saat melancarkan aksinya sering menggunakan senjata api rakitan dengan peluru tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi di Jambi, Jumat mengatakan dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob berhasil mengamankan barang bukti dan empat pelaku dari delapan anggota sindikat spesialis pencurian sarang burung walet.
Ke empat orang pelaku yang berhasil dibekuk polisi tersebut adalah Angga Aprian (28) warga Desa Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Amin Nariamin (30), Roni Saputra (23) M Abrorir (39) ketiganya merupakan warga Jalan Tri Rejo RT 18, Kelurahan Kenali Asam Basah, Kecamatan Kota Baru.
Saat diperiksa polisi, tersangka Amin Nariamin mengatakan dirinya melakukan asksinya sudah beberapa kali diantaranya pertama mereka lakukan di kawasan Kota Jambi tepatnya di Paal 10 dimana hasil sarang walet curian itu mereka jual dengan harga Rp10,7 juta, kemudian lagi menjual seharga Rp13 juta dan Rp 35 juta yang mereka curi di daerah Betara Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dalam menjalankan aksinya mereka beraksi sebanyak enam hingga delapan orang dimana hasil curian sarang burung walet tersebut mereka jual dan uang hasilnya dibagi-bagi oleh pelaku.
Tersangka mengaku dalam setiap kilonya sarang burung walet hasil curian itu langsung dijual dan dibagi hasil sesuai dengan harga yang jualnya yakni untuk satu kg dihargakan senilai Rp13 juta dan uangnya dibagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Fariyadi mengatakan para tersangka ini dalam melakukan aksinya selalu rapi dengan aksi yang terencana dan dibagi tugas seperti ada yang menunggu di mobil, ada yang mengamati situasi, ada yang mendobrak pintu dan ada yang menodongkan senjata api (senpi).
Tersangka yang kerap membawa dan bersenpi tersebut yakni Amin Nariamin yang sempat menembakkan peluru ke korban yang ada di Betara Tanjung Jabung Barat. Kejadiannya pada 3 September 2019, saat itu Mujimun yang merupakan penunggu sarang walet nyaris terkena tembakan pelaku.
Usai mendobrak pintu ruko yang dijadikan sarang walet, pelaku menembakan peluru ke arah korban namun beruntung tidak mengenainya dan korban kemudian diikat dan disekap yang kemudian mengambil sarang walet hingga kemudian kabur melarikan diri.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda Yakni Angga Aprian ditangkap di Kabupaten Bungo dan yang lainnya di rumahnya masing masing di Kenali Asam Bawah Kota Jambi.
"Tiga pelaku terakhir ditangkao di Kota Jambi dan saat ditangkap pada sore tadi dan yang satu lagi ditangkap pada Kamis (12/9) dan saat ini Tim Resmob tengah mendalami kepemilikan senjata yang di milik Amin Nairamin tersebut serta saat ini masih ada empat orang lagi yang masih di buru untuk di tangkap dan masih DPO dalam waktu dekat akan dibekuk," kata Edi Faryadi.
Untuk barang bukti yang telah diamankan saat ini adalah senpi, mobil, sepeda, telepon genggam ada sebanyak empat dari berbagai merek.