Jambi (ANTARA) - Para pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Muarojambi dibebaskan dari membayar pajak hingga Juni 2020 sebagai keringanan dari pemerintah daerah setempat terkait dampak pandemi COVID-19.
"Kabupaten Muarojambi telah melakukan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran kewajiban pajak bagi masyarakat Muaro Jambi, termasuk bagi pelaku usaha," kata Bupati Muarojambi Hj Masnah Busyro di Jambi, Jumat.
Ia meyebutkan kebijakan pembebasan pajak itu mulai bulan ini atau April 2020, atas beberapa obyek pajak yang selama ini menjadi pendapatan negara.
Sejumlah daerah di Kabupaten Muaro Jambi menjadi lokasi usaha budidaya sarang burung walet untuk ekspor.
Selain pajak usaha sarang burung walet, pajak lain yang mendapat pembebasan adalah pajak restoran, reklame, hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan Ppj non pln.
Bupati Masnah Busyro mengatakan alasan mengratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaro Jambi karena penurunan pendapatan masyarakat akibat dampak langsung COVID-19.
Bupati Masnah Busro juga menyampaikan tidak hanya wajib pajak yang digratiskan, ia juga menyebutkan untuk pembayaran tagihan air PDAM dibebaskan dari pembayaran alias gratis.
"Untuk air PDAM kita gratiskan selama lima bulan kedepan sudah berlaku sejak bulan April ini, dengan catatan selama COVID-19," kata Masnah.
Ia juga berharap pandemi COVID-19 segera berahir, supaya roda pemerintahan Muarojambi bisa beraktivitas seperti biasanya untuk melayani masyarakat publik.
"Kita sama-sama berdoa dan terus berusaha untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, kita tetap mensosialisasikan agar jaga jarak, dan tetap dirumah sehingga proses memutuskan mata rantai virus corona bisa berhasil," kata bupati menambahkan.