Jambi, Antaranews Jambi - Pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang, warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari tidak memiliki hak suara. 

"Warga SAD tersebut tidak memiliki hak suara pada pemilu karena tidak memiliki KTP sebagai syarat utama," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batanghari Ade Febriandi di Muarabulian, selasa. 

Seluruh warga SAD di daerah itu belum ada yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sehingga warga SAD di daerah itu tidak memiliki KTP, dan dapat dipastikan hak suara warga SAD tersebut hilang. 

Ade Febriandi mengatakan, dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 mendatang, hak suara warga SAD atau Komunitas Anak Terpencil (KAT) tersebut di atur secara khusus dalam peraturan mentri dalam negri. 

Dalam peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2010 diatur bahwa warga SAD dapat memiliki KTP jika menetap di suatu daerah selama enam bulan. Sementara warga SAD di daerah itu hidupnya berpindah-pindah atau nomaden dari satu daerah ke daerah lain. 

"Selama enam bulan, warga SAD tersebut akan di inventarisasi yang dilakukan dalam dua tahap," kata Ade Febriandi. 

Pada inventarisasi tahap pertama, warga SAD harus mentap di suatu lokaso selama tiga bulan. Setelah mentapa tiga bulan warga SAD atau KAT akan mendapatkan Kartu Tanda Komunitas (KTK). 

Selanjutnya pada inventarisasi tahap kedua warga SAD atau KAT harus menetap selama tiga bulan dilokasi yang sama untuk mendapatkan kartu keluarga dan warga SAD tersebut dapat melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, warga SAD tersebut juga harus mwndapat surat domisili dan surat pengantar dari desa dimana warga SAD menetap. 

"Syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi karena warga SAD tersebut menetap di suatu lokasi tidak sampai enam bulan," kata Ade Febriandi menambahkan. 

Sementara itu dinas-dinas Dukcapil di Provinsi jambi pernah meminta agar peraturan tersebut dapat diubah oleh pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat masih mengacu pada peraturan tersebut.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018