Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi  membongkar dan menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjajakan wanita menjadi pekerja seks komersial lewat media sosial Facebook

Wakil Direktur Reskrim Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, di Jambi Kamis, mengatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berhasil ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban. Seorang perempuan bernama  RDPi warga Kota Jambi yang ditangkap dari salah satu loby hotel di Kota Jambi beberapa waku lalu.

Dalam kasus ini, pelaku RDP menjalankan aksinya dengan modus menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada laki-laki melalui media sosial facebook yang kemudian bertransaksi di hotel yang mereka tentukan dengan tarif atas Rp2 juta per transaksi.

Anggota Direskrimumum Polda Jambi  setelah menerima laporan keluarga korban yang dijual pelaku untuk menjadi wanita pekerja seks komersial dan menyelidiknya. Kejadian kasus itu akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku RDP bertempat di salah satu loby hotel di Kota Jambi yang ada di kawasan Jalan Gatot Subroto Nomor 84 Sungai Asam Kecamatan Pasar Kota Jambi.

Dalam menjajakan korban di facebook tersebut, pelaku RDP menggunkan modus dengan memposting poto dan mencari pelanggan, lalu setelah sepakat mereka dilanjutkan dengan media telpon dan bertransaksi dengan membawa wanita atau korban.

Syarif Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang korban terdiri dari seorang ibu rumah tangga dan seorang remaja. Pada saat penangkapan berhasil disita barang bukti berupa alat kontrasepsi serta uang tunai Rp2,6 juta.

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Syarif Rahman.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018