Jakarta (Antaranews Jambi) - KPK memberikan izin kepada Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola untuk melayat ayahnya, Gubernur Jambi periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin yang meninggal pada malam ini.
"Karena pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tadi sudah izin untuk mengantar ZZ ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pengacara Zumi, M Farizi juga membenarkan hal tersebut.
"Telah meninggal dunia ayahanda Zumi Zola pada pukul 20.00 WIB di RS Pondok Indah," kata Farizi.
Zumi Zola saat ini status penahanannya masih di majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Karena status penahanan dalam proses persidangan di pengadilan tipikor, maka besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," kata Febri.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Karena pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tadi sudah izin untuk mengantar ZZ ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pengacara Zumi, M Farizi juga membenarkan hal tersebut.
"Telah meninggal dunia ayahanda Zumi Zola pada pukul 20.00 WIB di RS Pondok Indah," kata Farizi.
Zumi Zola saat ini status penahanannya masih di majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Karena status penahanan dalam proses persidangan di pengadilan tipikor, maka besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," kata Febri.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018