Jambi, (Antaranews Jambi) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari lakukan 'lounching' atau peluncuran pelayanan pengambilan barang bukti perkara secara online.

“Jika masyarakat ingin mengambil barang bukti yang penanganan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi media sosial,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Mia Banulita, Senin.

Selama ini terjadi kesulitan oleh masyarakat saat ingin mengambil barang bukti perkara, hal itu dikarenakan kurangnya informasi terkait proses hukum yang berjalan atas perkara yang terjadi. Sehingga cukup menyita waktu masyarakat untuk mengecek status barang bukti apakah telah dapat dilakukan pengambilan atau belum.

Melalui pelayanan secara online tersebut, masyarakat dengan cepat dapat mengetahui status penanganan perkara mengenai barang bukti.

Terdapat beberapa aplikasi media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat guna mengetahui dan mengambil barang bukti yang berada di kejari daerah itu. Pertama masyarakat dapat mengakses website resmi milik Kejari Batanghari di www.kejari-batanghari.go.id selain itu juga dapat diakses melalui email dengan alamat barangbuktikejaribatanghari@gmail.com atau melalui aplikasi whatsaap dinomor 0896 1648 7000.

Baca juga: Kejaksaan Batanghari lakukan pembinaan antikorupsi sejak dini
Baca juga: Mahasiswa Jambi menuntut kenaikan harga kelapa
Baca juga: Ketua DPRD: Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan tengah dibahas

Melalui aplikasi whats app masyarakat dapat mengirim data dengan format: nama terdakwa#nama pemilik#jenis barang bukti (disertai dengan foto BA Penyitaan, foto KTP dan foto bukti kepemilikan). Selanjutnya petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti tersebut.
 

Barang bukti perkara yang terdapat di Kejaksaan Negeri Batanghari yang masih di amankan oleh pihak kejaksaan.

Mia Banulita mengatakan pelayanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat diseluruh wilayah daerah itu. Sehingga sangat bermanfaat dan sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengambilan barang bukti perkara. Bahkan kejari daerah itu juga memberikan pelayanan pengantaran barang bukti.

“Niat kami disini untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya terkait dengan pengembalian barang bukti perkara,” kata Mia Banulita.

Untuk memasyarakatkan pelayanan tersebut, kejari daerah itu berencana melakukan sosilisasi kepada masyarakat.

Selain itu kejari daerah itu juga memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Kedepan seluruh kegiatan dan fasilitas terkait dengan pelayanan publik pada kejari daerah itu akan dilakukan di PPTSP tersebut.

“Saat ini gedung PPTSP tersebut masih dalam proses pembangunan, ditahun yang akan datang pelayanan tersebut sudah dapat dilaksanakan,” kata Mia Banulita.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018