Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jambi mendapat remisi Natal mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Berdasarkan data Humas Kemenkumham Jambi yang diterima Antara, Senin, narapidana yang mendapat remisi Natal 2018 terbanyak di LP Kelas II A Jambi yakni 18 orang.

Kemudian narapidana di Lapas Kelas II B Kualatungal Kabupaten Tanjungjabung Barat yang mendapat remisi sebanyak 14 orang.

Selanjutnya di Lapas Kelas II Bangko, narapidana yang mendapat remisi berjumlah enam orang dan di Lapas Narkotika Muarasabak juga enam orang.

Kemudian narapidana Lapas Kelas II Muarabulian dan Lapas Kelas II B Muarobungo masing-masing lima orang yang mendapat remisi.

Selanjutnya narapidana di Lapas Kelas II B Tebo yang mendapat remisi berjumlah tiga orang dan narapidana di Lapas Kelas III B Sarolangun berjumlah empat orang.

Sementara narapidana di Lapas Kelas II B Muarabulian khusus anak dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi masing-masing satu orang yang mendapat remisi.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018