Jambi (ANTARA) - Sebanyak 91 warga binaan beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal tahun 2023.
“Dari 91 narapidana yang dapat remisi Natal tahun ini, jumlah terbanyak ada di Lapas Kelas II A Jambi dengan jumlah 33 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili di Jambi, Sabtu.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan kali tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan.
Perlu diketahui bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Kristen, yang mana mereka merayakan Natal pada 25 Desember mendatang.
Ia menjelaskan penerima remisi Natal ini tidak ada yang langsung bebas, selain itu juga tidak ada yang tercatat sebagai napi tindak pidana korupsi.
“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat ketentuan yang ada akan mendapat remisi khusus ini, dari total 132 orang hanya 91 orang yang menerima kali ini,” ujar Lili.
Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi, selain harus beragama Kristen juga berkelakuan baik dan minimal enam bulan sudah menjalani masa pemidanaan.
Penyerahan remisi akan dilaksanakan pada 25 Desember mendatang di masing-masing lapas dan rutan
Ia menyebutkan dari 11 lapas dan rutan di Provinsi Jambi terdapat dua lapas dan rutan yang warga binaannya tidak ada yang mendapatkan remisi natal.
“Lapas Bangko dan Sungai Penuh yang tidak ada menerima remisi khusus Natal karena warga binaannya mayoritas muslim,” kata Kadivpas Kemenkumham Jambi Lili.