Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jumat.

Sebanyak 12 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, ketua komisi dan anggota.

Dari unsur pimpinan DPRD KPK menetapkan tersangka, CB (ketua), ARS (wakil ketua)dan CZ (wakil ketua).
Kemudian dari pimpinan fraksi KPK menetapkan tersangka SNZ dari Fraksi Golkar, C dari Fraksi Restorasi Nurasi, TH dari Fraksi PKB, PN dari Fraksi PPP dan M dari Fraksi Gerindra.

Dari ketua komisi KPK menetapkan ZA Ketua Komisi III sebagai tersangka dan tiga anggota DPRD yakni E, G, dan EH.

Selain 12 anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yakni JFY.

Kasus suap RAPBD Jambi ini sebelumnya sudah ada lima tersangka dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.

Lima orang itu yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin, Plt Kadis PUPR Arfan, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono dan Gubenur Jambi nonaktif Zumi Zola.***

Pewarta: Antara

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018