Jambi (Antaranews Jambi) - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Jambi pascaditetapkan tersangka dalam kasus suap APBD yang menjerat dirinya dan sejumlah anggota DPRD.
Permintaan maaf tersebut disampaikannya diakhir paripurna istimewa DPRD dalam rangkan HUT ke-62 Provinsi Jambi, Senin.
"Ada isu paripurna HUT Provinsi Jambi dipimpin para koruptor dan itu sangat menyedihkan, padahal kita sebagai pimpinan wajib menghadiri paripurna. Kejadian ini tidak ada yang kita mau, semua tidak ada yang kita mau," katanya.
Menurutnya APBD Provinsi Jambi disahkan DPRD adalah semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Dan tarik menarik antara eksekutif dan legislatif terkait pembahasan itu katanya adalah untuk kepentingan rakyat.
"Apa yang kita buat adalah untuk kepentingan rakyat, untuk kemakmuran rakyat. Namun kita aku kesalahan yang ada dan kita ikuti bertahun-tahun, sayangnya kepentingan rakyat dibayar dengan materi," ujarnya.
Sebab itu, lanjutnya, selaku pimpinan DPRD dan anggota memohon maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Jambi atas apa yang terjadi.
"Persoalan ini biarlah kami yang menjadi korban untuk kemajuan Provinsi Jambi," katanya menambahkan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jumat (28/12) lalu.
Sebanyak 12 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, ketua komisi dan anggota.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Permintaan maaf tersebut disampaikannya diakhir paripurna istimewa DPRD dalam rangkan HUT ke-62 Provinsi Jambi, Senin.
"Ada isu paripurna HUT Provinsi Jambi dipimpin para koruptor dan itu sangat menyedihkan, padahal kita sebagai pimpinan wajib menghadiri paripurna. Kejadian ini tidak ada yang kita mau, semua tidak ada yang kita mau," katanya.
Menurutnya APBD Provinsi Jambi disahkan DPRD adalah semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Dan tarik menarik antara eksekutif dan legislatif terkait pembahasan itu katanya adalah untuk kepentingan rakyat.
"Apa yang kita buat adalah untuk kepentingan rakyat, untuk kemakmuran rakyat. Namun kita aku kesalahan yang ada dan kita ikuti bertahun-tahun, sayangnya kepentingan rakyat dibayar dengan materi," ujarnya.
Sebab itu, lanjutnya, selaku pimpinan DPRD dan anggota memohon maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Jambi atas apa yang terjadi.
"Persoalan ini biarlah kami yang menjadi korban untuk kemajuan Provinsi Jambi," katanya menambahkan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jumat (28/12) lalu.
Sebanyak 12 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, ketua komisi dan anggota.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019