Jambi (Antaranews Jambi) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, Selasa, melantik dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Epi Suryadi dari Partai Hanura menggantikan Abdul Salam yang pindah partai.

Chumaidi mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 114 ayat (1), menyatakan bahwa anggota DPRD PAW dalam mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Saudara Epi Suryadi terhitung sejak hari pengucapan sumpah ini resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Chumaidi.

Dia berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat memenuhi segala kewajiban sebagai anggota DPRD serta dapat
meningkatkan citra dan kinerja DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu dewan yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri terutama dalam menghadapi tugas-tugas yang diemban dalam lembaga legislatif tersebut.

"Dan semoga dengan kehadiran saudara di dalam lembaga ini akan semakin terjalin kerjasama yang lebih baik demi mewjudkan DPRD Provins Jambi yang produktif, terpercaya dan berwibawa," ujarnya.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019