Jambi, Antaranewas Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah merancang payung hukum pindah kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah ke daerah itu dan sebaliknya.

Payung hukum yang dirancang oleh pemerintah daerah itu berupa peraturan bupati terkait pindah kerja PNS. Perda tersebut dirancang karena pada tahun-tahun sebelumnya banyak terjadi perpindahan PNS dari luar daerah ke daerah itu.

Tujuan dirancangnya perbup tersebut agar mekanisme penerimaan PNS dari luar daerah ke daerah itu jelas. Sehingga pemerintah daerah dapat menyaring PNS yang pindah kerja ke daerah itu.

“Perbup tersebut dirancang untuk menindak lanjuti kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, sehingga proses perpindahan PNS tersebut memiliki standar hukum,” kata Sekretaris Daerah Batanghari H Bakhtiar di Muarabulian, Selasa.

Sementara itu, pada tahun 2018 yang lalu terdapat 22 orang PNS didaerah itu yang pindah kerja ke daerah lain. Dan terdapat 21 orang PNS dari daerah lain yang pindah kerja ke daerah itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari M Ripa’I Kadir mengatakan, alasan kepindahan PNS tersebut bermacam-macam. Ada yang pindah kerja karena ikut suami, ada yang beralasan untuk penyegaran, dalam artian telah lama bekerja didaerah itu dan menginginkan susana baru. Serta ada yang beralasan ingin mengurus orang tua di daerah lain.

“PNS yang pindah kerja tersebut didominasi oleh wanita dan rentang usia PNS yang pindah tersebut antara 35 tahun sampai 45 tahun,” kata M Ripa’I Kadir.

Selama ini, PNS yang mengajukan pindah kerja ke daerah itu dapat diterima sepanjang melampirkan beberapa persyaratan. Salah satunya melampirkan surat keterangan tidak pernah terlibat pelanggaran hukum dari inspektorat daerah asal. Serta tidak terlibat dalam pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019