Jambi (Antaranews Jambi)- Majelis Hakim Tipikor Jambi memvonis bebas  mantan Bupati Kabupaten Sarolangun M Madel dan dua terdakwa lainnya atas kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan perumahan PNS yang merugikan negara Rp12,09 miliar pada tahun anggaran 2005.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya seperti semula," kata Hakim Ketua Edi Pramono dalam amar putusannya di ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor, Jambi, Kamis.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memvonis bebas untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Joko Susilo dan Fery Nursanti.

"Dilepaskan dari segala tuntutan dan meminta untuk dilepaskan dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," kata Edi dalam amar putusannya untuk terdakwa Joko Susilo dan Fery Nursanti.

Sementara penasehat hukum dari para terdakwa usai pembacaan amar putusan vonis bebas itu mereka mengaku menerima dengan putusan tersebut.

Pengunjung sidang yang notabene dari keluarga para terdakwa diliputi suasana haru dan saling memeluk setelah mendengar putusan bebas itu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi menuntut mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider dengan hukuman empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Joko Susilo dituntut dengan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara dan Fery Nursanti dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrul Rozi mengatakan, akan melakukan upaya banding karena jaksa menilai putusan hakim belum bebas murni.

"Kami akan banding karena ini belum bebas murni, karena tadi majelis hakim menilai untuk tuntutan dan dakwaannya terbukti," katanya.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019