Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka pelaku perkosaan terhadap seorang siswi SMP  di salah satu kamar hotel di Kota Jambi, polisi terpaksa melakukan tembakan ke bagian kaki untuk melumpuhkan pria itu karena berusaha kabur..

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Kamis mengatakan pelaku atau tersangka berinisial HS (20) warga Kota Jambi yang dilaporkan pihak keluarga telah melakukan atau melarikan anak dibawah umur dan sekaligus meneggagahi dengan cara mengelabui nenek korban.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke kantor polisi dan kasus itu kemudian disidik. Akhirnya  HS ditangkap karena telah memperkosa siswi yang masih duduk di kelas 1 SMP di Kota Jambi, inisial  Bunga (13).

Kapolresta Dover mengatakan kejadian itu bermula pada Rabu lalu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka HS bersama saksi AB yang merupakan keluarga korban mendatangi rumah korban di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, untuk mengambil uang dan entah apa yang ada dalam pikiran korban sehingga saat melihat Bunga pikirnya timbul niat jahat.

Pelaku merencakankan dengan membohongi nenek korban dengan mengatakan, sepupunya korban kecelakaan sehingga korban diajak untuk melihatnya di rumah sakit, namun yang terjadi dilapangan korban bukannya diajak ke rumah sakit melainkan dibawa keliling Kota Jambi dengan kendaraan sepeda motor dan akhirnya dibawa ke kamar hotel kemudian diperkosa paksa dengan ancaman senjata tajam pisau.

"Pelaku marah dan mengancam akan membunuh korban dengan mengeluarkan sebilah pisau dan diarah keperut korban sehingga terjadilan perbuatan pelaku terhadap korban," kata Kapolresta Jambi, Dover Christian.

Korban pulang ke rumah neneknya dengan berjalan kaki dan menceritakan kejadian tersebut dan akhirnya pihak keluarga melaporkan hal itu ke Polresta Jambi. Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan pada 17 Januari lalu didapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penyergapan.

"Tersangka memberontak saat penangkapan dan mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan terukur dengan dilumpuhkan bagian kaki kiri dan kanan menggunakan senjata api disetelah menjalani semua prosedurnya," kata Kombes Pol Dover Christian.

Dari penangkapannya, diamankan barang bukti satu bilah pisau samurai mini sarung tangan hitam dengan parjang sekitar 20 CM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, satu baju kaos, satu celana pendek warna hitam, satu topi merek hugo bos hitam polos, seprai warna putih polos dengan panjang dua meter lebar 1,5 meter, dua lembar daftar tamu Hotel Sehat, satu celana panjang, celana pendek warna merah muda dengan bercak merah darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019