Jambi, (Antaranews Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi resmi membentuk Satuan tugas Bantuan sosial (Satgas Bansos) untuk mengawasi penyaluran kucuran bantuan ke masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

Satgas ini terbentuk dalam rangka menindaklanjuti penandatangan Memorandum Of Understansing (MoU) antara Kapolri bersama Menteri Sosial tentang keikut sertaan Polri bersama pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin.

Satgas Bansos Polda Jambi dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Ahmad Haydar SH yang bertindak sebagai Kasatgasda. Satgas ini terdiri dari empat Subsatgas yakni dari Dit Binmas untuk sosialisasi dan pendataan ke masyarakat, Dit Sabhara untuk pengamanan, Bidang Humas untuk media dan dari Ditreskrimsus untuk penegakan hukum.

Kuswahyudi mengatakan terbentuknya Satgas ini atas sesuai Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Sosial pada Tanggal 11 Januari yang lalu, dimana nota kesepahaman pada Nomor 1 tahun 2019 Kemensos dan UNW Polri Nomor 6 B tahun 2019 Polri.

"Jadi kita Polri melakukan pengamanan dan bantuan hukum terkait program Bansos tersebut. Untuk Polda Jambi sendiri kita sudah laksanakan kegiatan vicon dan bentuk tindaklanjut itu dengan langsung membentuk satgasnya," kata Kabid Humas Polda Jambi.

Dalam nota Kesepahaman tersebut tertuang bahwasanya Polri hanya pengamanan, pendampingan dan penegakan hukum. Sementara Kementerian Sosial yang memiliki program pemerintah ini diantaranya adalah pembagian beras sejahtera (rastra) dan rumah tidak layak huni (rutilahu).

"Itu merupakan salah satu kegiatan dan juga serta beberapa program lainnya dalam Bansos 2019," kata Kuswahyudi.

Sekecil apapun akan ditindak apabila ada penyelewengan, kara Kuswahyudi, Satgas ini tidak main-main karena dananya seluruh Indonesia yang dikucurkan pemerintah sangat besar dan lebih besar dari tahun sebelumnya yakni mencapai Rp54 triliun se Indonesia, saluran program ini pastinya bertujuan untuk membantu masyarakat jangan sampai ada pihak yang coba coba melakukan tindakan pelanggaran hukum maka akan ditindak tegas sekecil apapun itu.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019